Staf Ahli Pemkot Denpasar, Diduga Terlibat Skandal Asmara, Miliki Anak di Luar Nikah

IMG-20250616-WA0026
Korban inisal AN didampingi oleh Kuasa Hukum saat mendatangi Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (16/6/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar– Salah satu staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berinisial INA diduga terlibat skandal asmara dengan seorang perempuan berinisial AN. Akibat dari hubungan gelap tersebut berujung pada kelahiran anak di luar nikah.

Kuasa hukum AN, Raymond Simamora, mengungkapkan bahwa hubungan gelap antara INA dan AN sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dari hubungan tersebut lahir seorang putri pada 26 Desember 2024.

“Yang bersangkutan (INA) mempunyai istri simpanan bernama AN. Mereka sudah berhubungan sejak tahun 2020. Dari hubungan gelap itu lahirlah seorang putri pada tanggal 26 Desember 2024,” jelas Raymond saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Senin (16/6/2025).

Berita Terkait:  Tak Ada Kata Damai! Tim Kuasa Hukum Korban AFZ Desak Polres Sumenep Seret Pelaku ke Penjara

Menurut Raymond, sejak kelahiran anak tersebut, INA tidak bertanggung jawab dan bahkan tidak mengakui anak itu sebagai anak biologisnya.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir dari luar nikah berhak atas hak keperdataan ayah biologisnya,” tegas Raymond.

Meski sudah berupaya menghubungi INA melalui tiga surat resmi dan komunikasi melalui sekretariat pribadi, tidak ada respons yang diterima. Bahkan, saat surat dilayangkan langsung ke Walikota Denpasar, tanggapan yang diperoleh dari Kabag Hukum dinilai tidak menguntungkan.

Berita Terkait:  Bappenas Siap Jadikan Bali Model Infrastruktur Terintegrasi, Darat,Laut, Udara hingga Digital Dipercepat

“Surat pertama, kedua, dan ketiga yang bersangkutan tidak merespon. Kami juga sudah berbicara melalui sekretariat pribadi baik laki-laki maupun perempuan, tetapi surat kami tidak ditanggapi. Namun ketika surat kami sampai ke Walikota, memang ada tanggapan dari Kabag Hukum, tapi jawabannya tidak menguntungkan kami,” kata Raymond.

Raymond menyatakan bahwa ia dan kliennya akan terus memperjuangkan hak-hak anak tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan melalui jalur keperdataan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster : Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih demi Jaga Budaya Bali

“Ibu AN tetap berusaha mencari keadilan dan akan datang secara berkala ke kantor Walikota. Kami juga akan mempertimbangkan gugatan melalui jalur keperdataan untuk menuntut pengakuan bahwa anak tersebut adalah anak dari Pak INA,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada INA melalui telepon belum membuahkan respons. (*)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI