Barometer Bali | Badung – Aparat gabungan dari sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan terkait dugaan aktivitas jaringan penipuan (scam) internasional yang melibatkan warga negara asing.
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di guest house tersebut.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja, lengkap dengan perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet berbasis satelit Starlink,” terang Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.
Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor.
“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Leonardo, menyampaikan bahwa seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, dan Dit Siber Polda Bali.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap jaringan yang terlibat,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali guna memastikan status keimigrasian para WNA tersebut.
Ia menegaskan, Polresta Denpasar akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta memastikan perlindungan terhadap para korban yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. (rian)










