Barometer Bali | Jembrana – Ratusan barang bukti sitaan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (24/06/25). Dari ratusan barang bukti terdapat 400 gram narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama dalam kegiatan tersebut mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang tersebut merupakan barang sitaan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana dari Bulan Desember 2024 hingga bulan Mei Tahun 2025,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari 48 perkara yang terdiri dari 47 perkara Tindak Pidana Umum dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak yakni Narkotika sebanyak 22 perkara, sisanya merupakan perkara tindak pidana umum lainnya.
“Perkara yang paling banyak memang dari kasus narkotika sebanyak 22 kasus, sisanya ada barang sitaan perkara pencurian dan perkara umum lainnya,” ujar Salomina.
Dari 22 perkara kasus narkotika, barang sitaan yang berhasil dirampas yakni narkotika jenis sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto. Terdapat pula barang elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak 7 buah, dan flashdisk sebanyak 1 buah serta jumlah barang bukti lainnya dengan total 600 buah. (dika)











