Barometer Bali | Badung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 199 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (2/7/2025). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Badung dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Ketua III DPRD Badung, Kapolres Badung, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik terhadap penanganan perkara yang telah inkracht.
“Ini juga untuk menjawab berbagai pertanyaan ke mana barang bukti itu. Jadi kami musnahkan hari ini atas perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dari bulan November 2024 sampai bulan Juni 2025,” ujar Sutrisno.
Dari 199 perkara, mayoritas merupakan kasus tindak pidana narkotika, yaitu sebanyak 102 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus-kasus ini diantaranya,Ganja 12.061 gram,
Ekstasi 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram,Kokain 332,02 gram,
Psikotropika (obat koplo) 5.371,49 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, alat hisap sabu (bong), serta peralatan laboratorium narkoba.
“Termasuk peralatan lab narkoba di Canggu yang kami sita dalam pengungkapan kasus pada 2 Mei 2024 lalu,” jelas Sutrisno.
Sementara itu, 97 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kelompok ini meliputi senjata tajam, dokumen, pakaian, dan handphone berbagai merek.
Kejari Badung menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Kami pastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Sutrisno. (rian)











