Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Screenshot_20250723_154926_InCollage - Collage Maker
Kombes Pol Polda Bali Ariasandy dan penampakan bangunan Mie Gacoan. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar- Diduga melanggar hak cipta musik dan lagu kategori restoran, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, bahwa I Gusti Ayu Sasih Ira telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu kategori restoran.

Berita Terkait:  Eks Kepala BPN Bali, Diduga Gabungkan Tiga Bidang Tanah Berbeda dalam Satu SHM

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka, kemudian dalam proses pemberkasan ya, tersangkanya direkturnya ya,” kata Ariasandy saat ditemui di Polres Badung, Senin (21/7/2025).

Ariasandy menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap direktur PT Mitra Bali Sukses tersebut berkaitan dengan pengesahan tarif royalty untuk penggunaan, penguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran.

Berita Terkait:  PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Transmisi Jawa–Bali kurang dari Satu Jam

Ariasandy, menyatakan, pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Bali tahun lalu.

“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Dua Korban Terjepit Truk Tronton, Evakuasi Libatkan Tim SAR Gabungan

Lebih lanjut, Ariasandy menyampaikan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Royalti dihitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif untuk penggunaan ciptaan musik di restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet.

“Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tandas Ariasandy. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI