Barometer Bali | Denpasar – Polda Bali terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembaruan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, dan praktis dengan memanfaatkan pendaftaran secara online.
Kabid Humas Polda Bali AKPB Ariasandy dalam keterangannya menjelaskan pembenahan yang dilakukan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima, bersih, serta berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“SKCK yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan dokumen resmi lainnya, kini dapat diproses dengan alur yang lebih sederhana dan terintegrasi,” terangnya di Denpasar, Kamis (18/6/2026).
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pendaftaran online agar proses penerbitan berjalan lebih cepat dan efisien saat datang ke lokasi pelayanan.
“Polda Bali memastikan seluruh proses penerbitan SKCK dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan valid, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari 30 menit,” pungkas Ariasandy.
Melalui inovasi ini, Polda Bali berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, transparan, dan bebas dari praktik percaloan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian yang modern dan profesional. (red)










