Barometer Bali | Denpasar – Konflik perebutan tanah warisan seluas 48,5 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar Selatan kembali memanas. Keluarga besar Jero Kepisah melaporkan dugaan perusakan pagar tanah oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik, yakni Anak Agung Eka Wijaya alias Turah Mayun dan kawan-kawan dari Jero Jambe Suci ke Polresta Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Laporan polisi dilayangkan oleh Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka), mewakili ahli waris keluarga Jero Kepisah, setelah pagar kawat, banner, dan penutup tanah yang telah lama mereka kuasai secara turun-temurun dirusak, Jumat (11/7/2025) lalu.
“Kerugian ditaksir Rp5 juta. Kami sudah laporkan ke Polresta Denpasar,” cetus I Dewa Gede Wiwaswan Nida, SH selaku kuasa hukum pelapor didampingi Made Somya Putra, SH, MH.
Keesokan harinya (12/7/2025), keluarga sempat mencoba mencegah kerusakan lanjutan, namun keberadaan ormas di lokasi membuat mereka memilih jalur hukum.
Di sisi lain, pihak Turah Mayun tetap bersikukuh memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan pipil atas nama leluhurnya, Gusti Gde Raka Ampug.
“Mereka tidak pernah tunjukkan bukti kepemilikan, hanya cerita turun-temurun,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sengketa antara dua jero ini kini menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial lebih luas. (red)











