Barometer Bali | Denpasar – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menanggapi petisi yang dilayangkan Aliansi Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) terkait kinerja Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi perhatian serius, termasuk usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Setiap masukan dan aspirasi masyarakat, termasuk dari FKBHB, tentu menjadi hal yang kami cermati, baik di level pemerintahan maupun dalam lembaga MDA. Kami berharap MDA mampu memberikan arah yang tegas kepada desa adat dalam menjalankan fungsi adat dan budaya,” jelasnya di Denpasar pada Senin (4/8/2025).
Kartika juga mengingatkan bahwa perubahan Perda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Semua harus dikaji matang, tidak bisa diputuskan sekarang begitu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang terdiri dari Persadha Nusantara Bali, KMHDI Bali, dan APBH, mengajukan petisi kepada DPRD Bali dengan nomor surat 002/FKBHB/VII/2025. Petisi itu menyoroti peran dan kewenangan MDA dalam proses pengukuhan bendesa adat terpilih yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Desa, Kala, Patra dan falsafah Desa Mawacara, Negara Mawatata.
FKBHB mendorong adanya pengawasan yang lebih kuat serta harmonisasi hukum terhadap peran MDA agar tidak terjadi tumpang tindih dan menjaga keharmonisan masyarakat adat di Bali. (rah)











