Barometer Bali | Denpasar – Penyebaran tangkapan layar (screenshot, red) percakapan pribadi tanpa izin bisa berujung jerat hukum. Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali, I Kadek Duarsa, mengingatkan hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun UU ITE.
“Jika kita menyebarkan transkrip atau percakapan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan lawan bicara, itu bisa dikategorikan pelanggaran,” tegas Duarsa, Rabu (13/8/2025). Ia menambahkan, screenshot chat pribadi bahkan bisa dianggap pencurian data, dan jika menimbulkan dampak negatif di publik, pelaku juga bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.
Duarsa mengimbau masyarakat lebih berhati-hati di media sosial. “Sedikit saja keliru, bisa berujung somasi atau proses hukum,” ujarnya. Bagi korban, ia menyarankan untuk menempuh langkah hukum, mulai dari somasi hingga laporan ke aparat.
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial Jeg Bali mengunggah chat pribadi Ni Putu Putri Suastini Koster, istri Gubernur Bali Wayan Koster, terkait undangan tampil di podcast. Penolakan Putri Koster kemudian dipublikasikan dan memicu komentar negatif netizen.
Gubernur Koster mengaku terkejut dan kecewa. “Menyebarkan percakapan pribadi istri saya jelas sangat tidak pantas. Kebebasan pers bukan berarti bebas melanggar etika,” cetusnya.
Ia menegaskan selama ini tidak pernah menanggapi perundungan (bullying, red) terhadap dirinya, namun kali ini sudah melewati batas.
Dalam postingannya Erwin selaku admin akun Jeg Bali menyatakan sengaja mengunggah screenshot percakapan pribadi antara dirinya dengan Putri Koster ke media sosial karena tak terima adanya kalimat kutukan kepadanya. (red)











