BPD Badung Rugi Rp5 Miliar, Kejati Geledah Rumah Debitur

Caption: Penyidik Kejati Bali saat menggeledah rumah salah satu debitur BPD Bali, Jumat (1/4/2022). (Foto: ist)

Denpasar | barometerbali – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, di Denpasar Timur, Jumat (1/4/2022).

Penyidikan ini dilaksanakan dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang intelijen Kejati Bali dan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana berupa pemberian fasilitas kredit KMK Usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dengan perkiraan kerugian sekitar Rp5 miliar.

Berita Terkait:  Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih lima miliar rupiah, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto.

Dijelaskan Luga, penyidik Kejati Bali menggeledah rumah inisial SW, salah debitur BPD Bali dimaksud, selama dua jam. SW merupakan direktur perusahaan konstruksi yang memperoleh kredit dari BPD dimaksud.

“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. SW adalah Direktur Perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” tulis Luga dalam rilisnya.

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) usaha dan pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.

Pada saat penggeledahan itu, penyidik dikatakan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan yang terkait penerimaan kredit dimaksud. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga dikatakan membawa satu unit CPU (central processing unit) dari kediaman SW.

Luga menambahkan semua dokumen terkait keuangan dugaan Tipikor pemberian kredit berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan Barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.

Berita Terkait:  Alexander Situmorang Pertanyakan Logika Pidana, Biaya Hotel dan Tiket adalah Operasional Profesi, Salahnya di Mana?

“Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti,” paparnya.

Penyidikan dugaan Tipikor pemberian fasilitas KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI