Barometer Bali | Jembrana – Sidang kasus dugaan tindak pidana ITE yang menjerat jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/8/2025). Dalam persidangan dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga, tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota keberatan atau eksepsi setebal puluhan halaman di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung banyak kejanggalan. “Kasus ini semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan diproses dengan Undang-undang ITE,” kata I Putu Wirata Dwikora, salah satu kuasa hukum.
Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Tidak Jelas
Tim pembela yang terdiri dari I Putu Wirata, I Made Bandem Dananjaya, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka menyoroti bahwa tuduhan pidana yang dikenakan dikategorikan sebagai pidana umum, padahal seharusnya masuk ranah pidana khusus.
Selain itu, tim pembela mengungkapkan, dakwaan tidak memuat fakta penting dari keterangan ahli yang justru menguatkan isi berita investigasi yang dibuat Suardana. Berita tersebut terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan SPBU di Jembrana.
“Fakta di lapangan yang ditemukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai Jogading. Bahkan BWS Bali-Penida telah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola SPBU 54.822.16 karena ditemukan bangunan di sempadan sungai tanpa izin,” ungkap kuasa hukum.
Jurnalis Bersertifikasi dan Profesional
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa I Putu Suardana adalah wartawan yang profesional dan telah bersertifikasi dari Dewan Pers. Mereka menyebutkan bahwa dalam pemberitaan yang dipersoalkan, Suardana telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melakukan konfirmasi, dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak pelapor sebanyak dua kali.
“Ini menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi kewajiban jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, tetapi tidak dimanfaatkan oleh pelapor,” jelas kuasa hukum.
Pelapor Dinilai Tak Punya Legal Standing
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kedudukan pelapor, Dewi Supriani. Menurut mereka, pelapor yang merupakan Komisaris di PT Leoni Karya Mandiri tidak memiliki kewenangan hukum (legal standing) untuk melaporkan terdakwa.
“Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan keluar adalah direksi, bukan komisaris,” terang kuasa hukum.
Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Diwaktu berbeda, Donatus Openg kuasa hukum pelapor, membantah bahwa pihaknya tidak memberikan kesempatan klarifikasi dan hak jawab kepada terdakwa.
“Terkait hak jawab itu memang ditawarkan dalam jawaban somasi pertama, dan kami sudah menyetujui tapi tidak jadi dilaksanakan. Namun pada somasi kedua, justru dia yang mengingkari serta menyatakan tidak akan meminta maaf dan tidak akan memberikan kesempatan untuk klarifikasi. Jadi tidak benar jika kami diberi kesempatan melakukan klarifikasi tapi tidak dimanfaatkan,” ujar Don, sapaan akrabnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Dewan Pers, yang kemudian merespons dengan mengadakan mediasi di Kuta, namun proses tersebut berakhir gagal.
“Jadi kita sudah bersurat ke Dewan Pers, dan Dewan Pers sudah melakukan mediasi di Kuta. Mediasi itu gagal karena kedua belah pihak kukuh dengan pendapat masing-masing. Mangku merasa benar, sementara klien kami merasa telah dizolimi,” jelasnya.
Don juga membantah tuduhan bahwa kliennya menyalahi aturan sempadan sungai. Menurutnya, surat teguran dari BWS tidak menyertakan substansi pelanggaran secara jelas.
“Memang ada surat teguran, tapi substansi teguran itu tidak ada. Poin enam dalam surat BWS menyatakan bahwa bangunan milik klien saya berjarak tiga meter dari tanggul. Itu ada di poin 6,” pungkasnya sembari menunjukkan surat yang berlogo Kementerian PUPR.
Tempat berbeda, I Putu Suardana selaku terdakwa saat ditemui mengatakan bahwa proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers terasa janggal dan tidak sesuai harapan. Ia berharap mediasi bisa berjalan seperti biasa, di mana kedua belah pihak bertemu langsung dan saling mengemukakan argumen.
“Pada saat mediasi itu, kami menganggap seperti tidak ada peluang mediasi. Karena apa? Saat kami menerima surat mediasi dari Dewan Pers, kami diberi waktu yang berbeda. Kami diberikan waktu berbeda, pelapor diberi waktu berbeda. Terakhir kami dipertemukan, tapi isi di sana bukan materi mediasi. Hanya diperintahkan menunggu oleh petugas Dewan Pers, nanti akan dikirimkan putusan secara administrasi. Hanya seperti itu,” pungkasnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam kasus ini. “Jika ada yang mengetahui adanya gratifikasi dalam perkara ini tolong segera laporkan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi ini. (yus)











