Barometer Bali | Buleleng – Sengketa tanah negara di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, antara warga dengan PT Sarana Buana Handara (SBH) kembali memanas. Mediasi yang difasilitasi Kanwil BPN Bali di Kantor Perbekel Pancasari pada Senin (25/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan yang dihadiri belasan warga, kuasa hukum PT SBH, perangkat desa, perwakilan Kejari Buleleng, Polres Buleleng, hingga TNI itu berjalan alot dan sempat diwarnai ketegangan. Kedua pihak sama-sama bersikukuh pada pendirian masing-masing, sehingga mediasi dinyatakan deadlock (jalan buntu, red).
Warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut menolak tawaran investor karena dinilai belum jelas.
“Pihak investor (PT SBH) belum tentu diberikan hak HGB lagi, sudah menawari kami sesuatu yang belum pasti. Direlokasi kemana, diberikan hak berapa luasnya, seperti apa pun belum jelas,” ungkap perwakilan warga usai mediasi.
Mereka menegaskan hanya ingin tetap hidup di tanah kelahiran dengan kepastian hukum.
“Kami kalau bisa negara memberikan hak berupa sertifikat, sehingga kami bisa tinggal dan hidup mati di kampung halaman sendiri tanpa gangguan ataupun permasalahan,” harap mereka.
Dari pihak investor, kuasa hukum PT SBH, Asep Jumarsa, SH, mengklaim tanah yang ditempati warga adalah eks-HGB yang sebelumnya dibeli dari tiga warga.
“Kami menawarkan nanti warga mau bagaimana biar kita rundingkan,” katanya saat mediasi.
Namun pernyataan itu dibantah Made “Bentir” Suarta, tokoh masyarakat Pancasari. Ia menegaskan klaim pembelian tersebut tidak terbukti.
“Kalau mereka membeli mana buktinya, tunjukkan dong, jangan katanya-katanya saja. Kalau mereka bisa memohon ke pemerintah, maka kami pun punya hak yang sama untuk memohon sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, menegaskan mediasi dilakukan untuk mencari titik temu. Pasalnya, status HGB PT SBH sudah berakhir sejak 2012.
“Untuk kepentingan perpanjangan HGB tidak bisa juga langsung, karena ada belasan warga yang tinggal di sana. Makanya dilakukan mediasi supaya sama-sama dapat baiknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kanwil BPN Bali menyerahkan tindak lanjutnya kepada Perbekel Pancasari untuk merumuskan kesepakatan. Jika mediasi tetap buntu, jalur hukum bisa ditempuh.
“Kalau mediasi ini ternyata tidak bisa menyelesaikan, maka solusinya silakan lewat pengadilan,” pungkas Hardiansyah. (red)











