Barometer Bali | Denpasar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak di ranah digital telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Ia katakan peraturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Peraturan pemerintah terkait keamanan digital untuk perlindungan anak sudah ada, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2025. Ini mewajibkan platform atau pihak yang menjalankan layanan digital untuk menjaga ranah digital tetap aman untuk anak-anak,” ujar Meutya usai memberikan kuliah umum di kampus universitas Udayana, pada Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Meutya juga mengungkapkan terkait dengan platform X (dulu Twitter) yang hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, Ia menyebut hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh platform digital adalah memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. Tanpa itu, koordinasi menjadi sulit, apalagi dalam hal pemberantasan kejahatan digital seperti judi online,” tegasnya.
Ia juga menyoroti terkait dengan siaran langsung di platform digital seperti saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, terutama melalui TikTok.
Meutya menyatakan bahwa pemerintah mendukung kebebasan berekspresi, namun platform tetap harus memastikan kontennya tidak membahayakan publik atau melanggar hukum.
“Pemerintah menjaga betul kebebasan berekspresi, namun kami juga memantau agar platform patuh menjaga konten-konten yang baik untuk masyarakat,”tegasnya
Ia juga mengaku hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, platform digital diminta untuk lebih proaktif dan kooperatif dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Saya yakin platform besar akan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi bila tidak, kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan mereka di Indonesia,” pungkasnya.(rian)











