Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu (18/9/2025). Ia terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat bertema seksualitas di Seminyak, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal.
“Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG di Seminyak. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan siber.
Hasilnya, ditemukan JRG mengadakan program “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila mewah di Seminyak. Promosi kegiatan dilakukan secara terbatas melalui media sosial dan jejaring komunitas, namun tetap dapat diakses publik.
Retreat tersebut berupa kelas privat yang mengajarkan praktik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual dengan dukungan perlengkapan khusus. Acara bersifat komersial dengan biaya Regular Room sebesar USD 6.997 (sekitar Rp 100 juta) per peserta. Dari data yang dihimpun, kegiatan itu diikuti oleh 6 peserta dari berbagai negara.
Penangkapan & Deportasi
JRG masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 September 2025, yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun izin tinggal itu hanya untuk tujuan wisata, bukan untuk kegiatan berbayar.
Ia akhirnya diamankan petugas Imigrasi pada 16 September 2025 di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Jakarta. Setelah pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai konsekuensi, JRG dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles. (rah)











