Barometer Bali | Kamboja – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Tiga strategi utama tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital sebagai fondasi sistem keimigrasian Indonesia.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.
Dalam aspek pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain itu, Hendarsam turut menyoroti efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sistem tersebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 yang melibatkan 210 WNA sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia menyampaikan usulan terkait mekanisme penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi WNI.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya tepat, kami mengusulkan agar prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI dapat secara proporsional dikelola oleh Pemerintah Australia melalui Sistem Undian (Ballot System). Sistem ini dinilai lebih mampu menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan tingginya kuota pendaftar dari Indonesia,” jelas Hendarsam.
Dalam konteks kerja sama regional, Indonesia juga dipercaya menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM.
Adapun area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk Fraudulent Travel Documents, dan Brunei Darussalam untuk urusan konsuler (Consular Matters).
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam. (rah)











