Agus Samijaya Sebut Pernyataan I Wayan Bulat Cs Bohong dan Menyesatkan

Screenshot_20250921_091643_WhatsAppBusiness
Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya bantah tuduhan “Rampas Tanah”, dan sebut pernyataan I Wayan Bulat Cs bohong dan menyesatkan. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH., angkat bicara menanggapi tudingan yang dilontarkan kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran pimpinan I Wayan Bulat Cs. Ia menegaskan, seluruh tuduhan bahwa PT Jimbaran Hijau merampas tanah desa maupun tanah milik pribadi di Jimbaran sama sekali tidak benar dan menyesatkan.

“Pernyataan-pernyataan itu adalah bohong, sesat, dan sangat menyesatkan. Tidak berbasis data empiris, fisik, maupun yuridis, hanya akal-akalan untuk mencari simpati publik,” tegas Agus Samijaya di Denpasar, Kamis (6/2/2025).

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Menurutnya, sejak tahun 1990-an, PT Jimbaran Hijau telah memperoleh dan menguasai seluruh tanah melalui prosedur hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau memang tidak sah, mengapa baru dipersoalkan sekarang?” ujarnya retoris.

Agus juga mengungkapkan bahwa aksi-aksi dan pernyataan I Wayan Bulat Cs diduga dilatarbelakangi persoalan hukum pribadi yang sedang dihadapi. I Wayan Bulat sendiri telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap chief security PT Jimbaran Hijau berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 721/Pid.B/2021/PN.Dps. Saat ini, ia juga berstatus tersangka dalam perkara memasuki pekarangan tanpa izin di Polresta Denpasar, serta terlapor kasus serupa di Polda Bali.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Bangli dan Kejari Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis

Tidak hanya itu, salah satu pengacara Bulat, yakni I Nyoman Wirama, SH., juga tengah diproses di Polda Bali terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menggugat PT Jimbaran Hijau.

Agus menegaskan, persoalan sengketa tanah antara pihaknya dan kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran sebagian besar sudah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar, bahkan ada yang berkekuatan hukum tetap. Namun karena tidak puas, pihak lawan kembali melayangkan gugatan baru yang kini sedang diperiksa pengadilan.

Berita Terkait:  Condotel Cemagi Disegel, Satpol PP Badung Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Denpasar. Mari kita tunggu hasil putusan pengadilan,” jelasnya.

Agus menambahkan, bukti-bukti formil maupun materiil akan disampaikan secara terbuka di persidangan. Ia pun mengimbau masyarakat luas serta lembaga terkait agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dilontarkan pihak lawan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI