Kejari Tabanan Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Jegu, Kerugian Negara Capai Rp850 Juta

Screenshot_20250923_125909_WhatsAppBusiness
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, S.H., M.H., menerima pelimpahan tersangka korupsi Dana Desa Jegu, IGPPW, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2023–2024.

Penyerahan dilakukan penyidik Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, S.H., M.H.

Berita Terkait:  Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

Tersangka berinisial IGPPW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan transfer ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali pada 2023 dengan total Rp267,5 juta, dan 46 kali pada 2024 dengan total Rp583 juta lebih,” ungkap Santiawan.

Berita Terkait:  Satgas Pangan Polres Gresik Turun Langsung ke Pasar, Jamin Harga Bahan Pokok Tetap Aman

Modus operandi tersangka, lanjutnya, yaitu memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, dan token Internet Banking Bisnis milik perangkat desa. Untuk menutupi aksinya, laporan transaksi asli diubah dengan menghapus namanya sebelum diserahkan kepada perangkat desa.

Kecurangan baru terbongkar pada Oktober 2024 ketika Sekretaris Desa Jegu menemukan kejanggalan terkait keterlambatan pembayaran honor kegiatan desa, seperti posyandu dan kebersihan. Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu.

Berita Terkait:  Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

“Dari hasil audit BPKP Provinsi Bali, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp850,5 juta,” tegas Santiawan.

Saat ini, tersangka IGPPW ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Tabanan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI