Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi di Universitas Terbuka (UT) Bali dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp40 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (20/10/2025).
“Ini adalah perkara konstruksi. Diperkirakan terjadi mark up (penggelembungan harga, red) dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Terbuka,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Kejati Bali telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar akibat dugaan mark up tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan ditemukan adanya mark up sekitar Rp3 miliar. Saat ini, perkara sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terkait dengan proyek tersebut. Penetapan tersangka, kata Sumedana, tinggal menunggu waktu.
“Sudah ada di tangan penyidik. Kami telah memeriksa 10 saksi, tinggal menetapkan tersangkanya,” pungkas Kajati Sumedana. (rian)











