Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, memperkirakan penerimaan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali hingga akhir tahun 2025 hanya akan mencapai sekitar Rp380 miliar hingga Rp390 miliar. Jumlah ini dinilai masih jauh dari potensi maksimal, mengingat target kedatangan wisatawan asing ke Bali mencapai 6,5 juta orang.
“Kalau melihat angka hariannya, pada akhir Desember 2025 nanti diperkirakan penerimaan PWA mencapai Rp380 miliar sampai Rp390 miliar,” rinci Koster usai mengikuti sidang paripurna DPRD provinsi Bali ke- 8, Rabu (22/10/2025).
Kendati demikian, Koster menyebut angka tersebut masih tergolong realistis, bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat penerimaan sekitar Rp318 miliar.
“Artinya, kalau tahun 2024 Rp318 miliar, lalu tahun ini Rp380 miliar, berarti ada peningkatan sekitar Rp72 miliar. Itu progres yang baik, meskipun belum maksimal,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan PWA ini merupakan sebuah terobosan, karena diatur melalui regulasi lokal, bukan regulasi nasional. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaannya, terutama karena sifatnya yang khusus menyasar wisatawan asing.
“Ini kan dari satu undang-undang daerah, bukan nasional, jadi kekuatannya tentu berbeda. Apalagi ini berlaku khusus untuk pungutan wisatawan asing ,” jelasnya.
Meski demikian, dia tidak tinggal diam. Gubernur Koster mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna mendorong optimalisasi penerimaan PWA.
“Saya sudah dua kali rapat dengan Bapak Menteri Migrasi untuk kerja sama dalam komunitas pungutan wisatawan asing. Beliau sangat mendukung. Termasuk juga Kepala BPKP, Bapak Muhammad Yusuf Ateh, yang sangat mendukung dan sedang mencarikan jalan agar pencapaiannya bisa lebih optimal,” pungkas Koster. (rian)











