Barometer Bali | Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) karena terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali dengan Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata.
Deportasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diterbangkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui KJB bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Badung, dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Namun, yang bersangkutan hanya memegang izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival).
KJB berdalih bahwa izin tinggal terbatas (KITAS) untuk bekerja masih dalam proses pengurusan, namun petugas menegaskan tindakannya telah melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing di wilayah Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. (red)











