Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi dari Bali

Screenshot_20251104_155139_WhatsAppBusiness
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Prancis inisial KJB (32) karena terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali dengan VoA melalui bandara internasional Ngurah Rai, Bali Senin (31/10/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) karena terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali dengan Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata.

Deportasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diterbangkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui KJB bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Badung, dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Namun, yang bersangkutan hanya memegang izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival).

KJB berdalih bahwa izin tinggal terbatas (KITAS) untuk bekerja masih dalam proses pengurusan, namun petugas menegaskan tindakannya telah melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Berita Terkait:  Dipinjam untuk Bekerja, Mobil Warga Purwosari Diduga Digelapkan Teman Sendiri

Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.

Berita Terkait:  Kasus Pura Dalem Balangan Memasuki Babak Baru, Pengempon Adukan Kembali Ombudsman RI

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing di wilayah Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI