Barometer Bali | Badung – Sorotan publik terhadap dugaan penahanan uang service karyawan Holiday Inn Resort Baruna Bali di Jl. Wana Segara, Tuban, Kecamatan Kuta terus menguat. Merespons dinamika tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung kini mulai melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pihak manajemen.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pemetaan teknis, pendataan, dan verifikasi informasi yang berkembang.
“Meski belum ada laporan resmi dari pekerja, informasi yang beredar di media tetap kami tindaklanjuti,” jelasnya saat dihubungi awak media, Jumat (14/11/25).
Disperinaker memastikan seluruh proses penanganan akan berlandaskan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja serta mekanisme perselisihan hubungan industrial. Meski belum menerima keterangan dari pihak hotel ataupun perwakilan karyawan, dinas telah menyiapkan intervensi awal sesuai kewenangan.
Terkait dinamika manajemen hotel pascaproses hukum terhadap pemilik sebelumnya, Merthawan menyebut belum ada pemberitahuan mengenai perubahan struktur kerja, PHK, maupun pengurangan tenaga. Jika nantinya ditemukan adanya penahanan hak-hak pekerja, Disperinaker memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Sorotan publik kian tajam setelah aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, turut mengecam dugaan penahanan uang service tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan para pekerja yang selama ini telah memberikan pelayanan optimal kepada tamu.
“Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya meminta hak mereka dipenuhi,” tegasnya, Senin (3/11/25).
Anggas mendesak pihak Holiday Inn Resort segera membayarkan kewajiban. Menurutnya, uang service bersifat titipan dan wajib disalurkan kepada karyawan.
“Jangan mengabaikan hak pekerja. Itu adalah sumber hidup keluarga mereka,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, manajemen hotel juga diterpa isu lain terkait hilangnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya terpasang di halaman depan hotel. Sebagai salah satu objek sitaan dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, hilangnya plang tersebut memunculkan dugaan bahwa penurunan dilakukan pihak internal hotel.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari manajemen Holiday Inn Resort, Tuban, Kuta. Upaya konfirmasi wartawan masih belum mendapat tanggapan. (red)











