Dugaan Penahanan Uang Service Holiday Inn Resort Mencuat, Disperinaker Bergerak

Screenshot_20251115_114350_Instagram
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pemetaan teknis, pendataan, dan verifikasi terkait informasi penahanan uang service karyawan Holiday Inn Resort, Tuban, Kuta. (barometerbali/Ig/disperinakerbadung)

Barometer Bali | Badung – Sorotan publik terhadap dugaan penahanan uang service karyawan Holiday Inn Resort Baruna Bali di Jl. Wana Segara, Tuban, Kecamatan Kuta terus menguat. Merespons dinamika tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung kini mulai melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pihak manajemen.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pemetaan teknis, pendataan, dan verifikasi informasi yang berkembang.

“Meski belum ada laporan resmi dari pekerja, informasi yang beredar di media tetap kami tindaklanjuti,” jelasnya saat dihubungi awak media, Jumat (14/11/25).

Berita Terkait:  Dari Tersangka hingga Dipercaya ke Pusat, I Made Daging Ditunjuk Tangani Sengketa Pertanahan Nasional

Disperinaker memastikan seluruh proses penanganan akan berlandaskan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja serta mekanisme perselisihan hubungan industrial. Meski belum menerima keterangan dari pihak hotel ataupun perwakilan karyawan, dinas telah menyiapkan intervensi awal sesuai kewenangan.

Terkait dinamika manajemen hotel pascaproses hukum terhadap pemilik sebelumnya, Merthawan menyebut belum ada pemberitahuan mengenai perubahan struktur kerja, PHK, maupun pengurangan tenaga. Jika nantinya ditemukan adanya penahanan hak-hak pekerja, Disperinaker memastikan akan mengambil tindakan tegas.

Berita Terkait:  Dari Jalanan Bali ke Jayasabha, Gubernur Koster Tanggung Pendidikan untuk Tiga Anak Yatim

Sorotan publik kian tajam setelah aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, turut mengecam dugaan penahanan uang service tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan para pekerja yang selama ini telah memberikan pelayanan optimal kepada tamu.

“Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya meminta hak mereka dipenuhi,” tegasnya, Senin (3/11/25).

Anggas mendesak pihak Holiday Inn Resort  segera membayarkan kewajiban. Menurutnya, uang service bersifat titipan dan wajib disalurkan kepada karyawan.

“Jangan mengabaikan hak pekerja. Itu adalah sumber hidup keluarga mereka,” ujarnya.

Berita Terkait:  Hadirkan Miniatur Tanah Suci, BPKH Resmikan Masjid Pantai Bali Jadi Ikon Wisata Religi Baru

Di tengah polemik tersebut, manajemen hotel juga diterpa isu lain terkait hilangnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya terpasang di halaman depan hotel. Sebagai salah satu objek sitaan dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, hilangnya plang tersebut memunculkan dugaan bahwa penurunan dilakukan pihak internal hotel.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari manajemen Holiday Inn Resort, Tuban, Kuta. Upaya konfirmasi wartawan masih belum mendapat tanggapan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI