Tempo Digugat Mentan Rp200 Miliar, Jurnalis Bali: Pembredelan Pers Gaya Baru

IMG_20251116_133308
Aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) untuk Tempo di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali "Bajra Sandhi" Denpasar, pada Minggu (16/11/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai di Monumen Perjuangan Rakyat Bali (MPRB), Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (16/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang telah digugat oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media sosial (medsos) resmi Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk”.

Dalam gugatan yang diajukan Mentan Amran Sulaiman menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Kementerian Pertanian. Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp19.173.000 dan ganti rugi imateriil Rp200 miliar.

Berita Terkait:  Labyrinth Art Gallery Hadirkan Pemeran Bertajuk Semburat Bali untuk Membaca Bali dari Realitas Hari Ini

Koordinator aksi, Ni Kadek Novi Febriani mengatakan bahwa Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar terhadap Tempo merupakan upaya pembredelan kebebasan pers gaya baru.

“Hari ini kita bersama dengan masyarakat sipil yang merasa prihatin dan marah atas gugatan terhadap Tempo itu kita anggap sebagai upaya menakut-nakuti dan mematikan daya kritis dari media. Kita menilai apa yang dilakukan Mentan Amran Sulaiman adalah bentuk pembredelan terhadap ruang kritis,” ujar Febri.

Febri menegaskan bahwa gugatan terhadap Tempo oleh Mentan Amran Sulaiman dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Berita Terkait:  PHRI Khawatir Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata Bali

Menurutnya, Jika ini dibiarkan maka pembungkangan terhadap ruang kritis tidak hanya akan terjadi pada pers, tapi juga pada masyarakat sipil.

“jika ini lolos maka media ataupun masyarakat yang ingin mengkritik pejabat publik akan takut untuk bersuara lantang,”tegasnya.

Febri juga memperingatkan bahwa gugatan semacam ini berpotensi menggerus kebebasan berpendapat.

“Ini bibit-bibit orde baru yang mulai dihidupkan lagi oleh penguasa saat ini,”pungkasnya.

Berikut di bawah ini adalah tuntutan Solidaritas Jurnalis Bali dalam aksi damai dukung Tempo diantaranya:

Berita Terkait:  HPN 2026: Pers di Simpang Zaman, Antara Disrupsi Digital dan Kedaulatan Demokrasi

1. Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi,  gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan  demokrasi.
2. SJB Dukung  Tempo dan menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp200 miliar ke media Tempo.
3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap Tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers.
4. Gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya  dukung media tetap akurat, kritis, dan tetap independen
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI