Gelapkan Motor Sewaan, Polisi Bekuk ZA

Foto: Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra (kanan) didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara AKP I Putu Suparta saat press release kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka ZA (BB/hpj)

Negara | barometerbali – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Negara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Negara AKP I Putu Suparta, berhasil mengamankan tersangka pelaku penggelapan sepeda motor berinisial ZA (43 tahun) di Kelurahan Loloan Timur) beserta beberapa barang bukti.

Berita Terkait:  Terseret Arus Sungai Petanu, Pemuda 21 Tahun Dievakuasi Selamat

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.AP. didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara menggelar press release kasus penipuan/penggelapan satu unit sepeda motor di halaman depan Mako Polsek Negara, Senin (25/4).

Awalnya menurut Kapolsek Negara Kompol Sudarma Putra, dari laporan korban M Anwar, pemilik motor Mio hitam DK 2913 WY. Kejadian pada 20 Agustus 2019 malam tersangka ZA mendatangi korban di rumahnya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara dengan tujuan menyewa motornya untuk diberikan keponakannya yang ada di Dusun Kombading. Sesuai kesepakatan tersangka membayar sewa Rp300 ribu.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Setelah motornya dibawa pulang ke rumah tersangka, keesokan hari tanggal 21 Agustus 2019 tersangka membawa motor Mio tersebut digadaikan kepada Nyoman K. di pinggir jalan di Kelurahan Loloan Timur, dan sepakat digadaikan Rp1,2 juta.

Sebelumnya Nyoman K sempat menanyakan satus kepemilikan motor Mio tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa motor tersebut adalah miliknya. Setelah diketahui motor digadaikan ZA, maka M Anwar melaporkan ke pihak kepolisian. Kejadian tersebut M Anwar menderita kerugian materiil Rp5 juta.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang

Kapolsek Negara mengatakan, setelah diinterogasi tersangka ZA mengakui melakukan tindakan tersebut untuk keperluan membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

”Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Negara. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI