Advokat Pumi Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri

IMG-20251225-WA0034
Foto: Korban RF Didampingi kuasa hukumnya Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Rahadi,S.H.M.H. melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Kali ini anak pejabat kembali menjadi sorotan publik, anak Purnawirawan Polri berpangkat AKBP berulah dan dipolisikan oleh Advokat. Kejadian ini bermula pada 19 Februari 2024 sebut saja korban RF saat mendapat pekerjaan dari kliennya untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan 2 unit mobil Honda Brio dan CRV milik debitur BCA Finance bernama Siti Nitis dan Moh.Andy R.Sonny.

Saat itu korban Ricky sudah menyerahkan uang 120 juta pada Terlapor OKKY FEBRIAN SUMITRO di Resto Mie Jol daerah Manukan Surabaya untuk dibayarkan ke leasing BCA Finance. Namun oleh Okky uang tersebut bukannya dibayarkan ke BCA Finance melainkan malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Saat korban RF menanyakan hasil pembayaran kepada terlapor Okky selalu berkelit dan beralasan untuk menghindari perkara pembayaran tersebut.

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Sampai Saat pihak debtcoll menagih ke debitur debitur langsung Menghubungi RF dengan nada yang tidak enak, lalu korban RF sangat terkejut/shock dan langsung mengkroscek dan menanyakan ke OKKY FEBRIAN SUMITRO kenapa tidak dibayarkan, Okky selalu berkelit, Korban juga mengecek ke Kantor BCA Finance dan memang tidak ada pembayaran sehingga korban RF sendiri yang menalangi uang tersebut.

Selama kurang lebih bersabar dan menunggu hampir 2 tahun akhirnya korban Ricky geram sampai sekarang terlapor Okky tidak ada itikad baik mengembalikan 120 juta milik korban dan menyelesaikan permasalahan ini.

Akhirnya Korban RF Didampingi kuasa hukumnya Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Rahadi,S.H.M.H. melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima oleh SPKT POLRESTABES No : TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait:  Heboh! Transaksi Mobil HRV di Jatim Berujung Saling Lapor, Ikke Septianti Kepanasan

Kuasa hukum korban, Rahadi ,S.H.M.H mengatakan, ” Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor Okky segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami, apalagi yang kami prihatin dan sayangkan adalah mosok anak Pamen Polisi AKBP kok malah nipu gelapkan uang orang ?? “Kasus yang dialami klien kami ini jelas sekali murni pidana, klien kami memberikan uang 120juta untuk dibayarkan ke BCA, tapi tidak dibayarkan ke BCA malah ga jelas ujung pangkalnya, dikuasai, dipakai terlapor sendiri ! Diminta baik2 ga dikembalikan “.

“Kami juga sudah mendapat beberapa sumber informasi khusus terkait terlapor Okky memang banyak masalah hukumnya, ada sekitar 3 laporan polisi yang sudah masuk, bahkan di medsos Facebook beberapa masyarakat juga pernah menjadi korban dari terlapor”.

Berita Terkait:  Diduga Dikeroyok Lebih 50 Orang, Kasus Anggota BRN di Pasuruan Resmi Naik Sidik

“Untuk itu kami mohon atensi dan perhatian Pimpinan Polri Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas dalam perkara ini, sehingga korban sebagai pihak yang dirugikan haknya bisa kembali serta kepercayaann publik terhadap institusi polri juga semakin baik kedepannya.”

Mari kita lihat saja perkembangan selanjutnya, saya percaya Polrestabes pasti bisa memberikan Penanganan dan selesaikan perkara ini secara optimal.

Untuk sementara kan masih ada libur natal tahun baru mungkin Minggu depan sudah masuk penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polrestabes Surabaya”. Ujarnya Pimpinan Pembela Umum Indonesia (PUMI) sambil menutup pembicaraan kepada awak media. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI