Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret pengacara senior Dr Togar Situmorang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi yaitu Fransisca Kusuma Ningrum yang merupakan KCP BCA Canggu dan EM yang merupakan anggota keluarga terdakwa.
Salah satu yang menjadi sorotan dari persidangan kali ini adalah terkait lokasi pengiriman uang atau transfer dari pelapor Fransisca Fannie Lauren Christie (Fannie) dan suaminya Valerio Tocci, warga negara Italia kepada EM yang bertugas sebagai keuangan kantor terdakwa.
“Bisa nggak dari pihak bank itu tahu, bahwa pemilik rekening ini melakukan transaksi tersebut dari mana?,” tanya kuasa hukum terdakwa Axl Matthew Situmorang di hadapan majelis hakim.
“Oh nggak kelihatan. Secara mutasi paling kelihatannya apakah ini dari mobile banking atau internet banking atau transaksi secara langsung mungkin di counter atau di teller,” jawab saksi Fransisca.
Ditemui usai persidangan, Axl mengatakan pernyataan saksi Fransisca tersebut menentukan fakta perkara. Menurutnya, jika transfer dilakukan di luar Bali hal tersebut tidak sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana, red).
“Karena ada poin yang penting, menurut peraturan atau aturan di KUHAP, locus delicti itu harus sesuai. Karena kalau kita lihat dari transaksi keuangan yang diberikan oleh JPU, itu kan banyak sekali transfer itu. Ada dari bulan Agustus, November, dalam jangka waktu satu tahun itu, ga mungkin dari pelapor ini, itu hanya ada di Bali. Jadi ada kemungkinan juga di Jakarta. Jadi waktu melakukan transaksi tersebut, itu bisa jadi di Jakarta, mungkin di Labuan Bajo, pokoknya belum tentu di Bali,” tutur Axl didampingi Alex Situmorang.
Axl mengatakan, jika pelapor tidak mampu menunjukkan syarat formil, perkara ini tidak dapat memenuhi ketentuan KUHP.
“Jadi penting sekali, karena itu harus dipenuhi sebagai syarat formil melakukan laporan. Jadi tadi dari pihak bank sendiri tidak dapat memastikan. Jadi menurut kami, laporan ini atau perkara ini secara formil tidak dapat memenuhi bagaimana ketentuan peraturan KUHP,” tambah Axl.
Lebih jauh, Axl juga mengatakan bahwa keterangan saksi EM sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dan terdakwa.
“Lalu juga tadi saksi fakta yang JPU hadirkan juga memang membenarkan bahwa rekening-rekening yang digunakan di kantor itu memang sudah sesuai dengan kesepakatan di perjanjian kuasa hukum,” tandas Axl.
Lebih jauh, Axl mengatakan perkara yang menyeret kliennya tersebut masuk ke ranah perdata, bukan perdata seperti yang dilaporkan oleh saksi pelapor.
“Karena memang semua hal yang diberikan pelapor kepada terdakwa, itu semua kaitannya dalam perjanjian biasa hukum. Ada keperdataan di situ. Lalu turunannya ada surat kuasa,” ungkap Axl.
“Jadi kalau pembuktian secara keperdataan ini langsung pada tahap pidana, menurut kami tidak etis,” tutup Axl Situmorang. (rian)











