Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap I MD. DG oleh penyidik Dit. Krimsus Polda Bali adalah sah dan sesuai hukum, serta tidak berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah puluhan tahun lalu. Perkara ini, menurut kuasa hukum, berfokus pada dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta penghilangan dan tidak dijaganya arsip negara.
Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH, selaku kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, menegaskan bahwa narasi yang menyebut kliennya melakukan kriminalisasi atau mengaitkan perkara ini dengan sertifikat berusia 35 tahun adalah tidak sesuai dengan materi perkara yang dilaporkan.
“Sejak awal, substansi laporan pidana bukan soal penerbitan sertifikat lama, melainkan dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada hilangnya hak Pura Dalem Balangan,” tegas Hasibuan yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, didampingi Tri Sakti Mandala Putra Hanes, dan Boy Barzini Hanes, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, (17/1/2026).
Kuasa hukum menjelaskan, dugaan praktik yang kerap disebut publik sebagai mafia tanah merujuk pada tindakan terorganisir berupa pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pokok Agraria. Istilah tersebut, lanjutnya, bukan istilah hukum formal, namun menggambarkan modus kejahatan pertanahan yang sistematis.
Dalam perkara ini, penyidik telah menangani tiga laporan polisi terhadap I MD. DG, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran kearsipan negara, serta pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392, dan 394 KUHP. Salah satu laporan bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan perkara tipikor di Dit. Krimsus Polda Bali.
Kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada daluwarsa perkara, karena dugaan pelanggaran kearsipan negara baru diketahui dalam gelar perkara pada 25 Maret 2025, serta bersifat tindak pidana berlanjut karena arsip negara yang seharusnya dijaga hingga kini belum dipulihkan.
Lebih jauh dijelaskan, konflik pertanahan Pura Dalem Balangan telah berlangsung sejak tahun 2000 dan telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memenangkan pihak Pura. Putusan tersebut bahkan membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dan memerintahkan Badan Pertanahan untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah Pura.
Namun, dalam perkembangannya, kuasa hukum menilai telah terjadi rangkaian tindakan administratif yang bermasalah, termasuk penerbitan surat jawaban kepada Ombudsman yang diduga memuat keterangan tidak benar. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Ombudsman RI untuk menutup laporan pengaduan, sehingga merugikan hak Pura Dalem Balangan.
“Inti pidana perkara ini adalah dugaan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan, bukan permintaan penerbitan sertifikat. Pengempon Pura bahkan tidak pernah meminta tersangka menerbitkan sertifikat,” ujar Harmaini.
Terkait rencana pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka, kuasa hukum menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, serta sah karena pasal yang disangkakan masih berlaku pada saat penetapan dilakukan.
“Jika perkara ini dihentikan tanpa dasar hukum yang kuat, kami siap mengajukan praperadilan. Fokus kami adalah menjaga kesucian dan keutuhan Pura Dalem Balangan, karena tanah telajakan merupakan bagian tak terpisahkan dari Tri Mandala Pura,” pungkas Hasibuan. (rian)











