Langgar Aturan, Media Promosi di Fasum Ditertibkan Satpol PP Denpasar

InCollage_20260204_202414739_Jeog0qMg6i
Foto: Kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2). (barometerbali/ayu/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respond dan Regu Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi tak sesuai aturan yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Gandeng PT Easybook Terapkan E-Ticketing dan E-Payment Retribusi Pariwisata

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho 3 buah, Pamflet 25 buah, Banner 57 buah, Spanduk 35 buah, Papan Nama 16 buah.

Berita Terkait:  Denpasar Bali Masuk Daftar 10 Spot Terbaik Dunia untuk Pencinta Kuliner

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.

Berita Terkait:  Tingkatkan Keselamatan Lingkungan Kerja, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi K3

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI