Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

IMG-20260211-WA0099
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (11/2/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 205 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (11/2/2026), di halaman kantor Kejari. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Denpasar, Trimo, dan dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara, jajaran TNI-Polri, serta sejumlah undangan lainnya.

Dari total perkara yang dieksekusi, sebanyak 140 merupakan kasus narkotika, 31 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 34 perkara yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum.

Trimo mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani di Denpasar dalam dua bulan terakhir.

Berita Terkait:  Gempa M5,7 Guncang Pacitan Dirasakan di Bali, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

“Sepanjang Januari hingga Februari, kasus narkotika masih sangat dominan. Jumlahnya cukup tinggi di Kota Denpasar,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 7.641 gram sabu, 5.049 butir ekstasi, 6.737 gram ganja, 163 butir ineks, 3 gram kokain, serta 2.047 butir obat-obatan termasuk obat kuat. Selain itu, turut dimusnahkan 81 unit telepon genggam, tujuh bilah senjata tajam, serta sejumlah pakaian dan tas yang berkaitan dengan perkara narkotika, pencurian, dan tindak kekerasan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong, hingga dihancurkan menggunakan alat berat. Khusus sabu dan ekstasi, barang bukti tersebut diblender sebelum dibuang.

Berita Terkait:  Longsor Tutup Jalan Kabupaten Andonosari–Janjangwulung, Akses Sempat Terganggu

Trimo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah dan dilakukan secara terbuka.

“Proses ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyebut terdapat empat perkara narkotika dengan terpidana warga negara asing asal Amerika Serikat dan Prancis. Sementara dari 201 perkara yang melibatkan warga negara Indonesia, sekitar 63 persen terpidana berasal dari luar Bali. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian bersama, khususnya dalam pengawasan penduduk pendatang.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Imigrasi Aktif dan Konsisten Libatkan Satgas Awasi WNA di Bali

“Kami mengundang aparat desa di Kota Denpasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap penduduk pendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara mengaku prihatin dengan besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan. Menurutnya, posisi Denpasar sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan pariwisata membuat tantangan penanganan narkotika semakin kompleks.

“Tantangan di Kota Denpasar semakin kompleks. Kita harus memperkuat kolaborasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan penyalahgunaan narkotika serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI