WNA Brazil Divonis 18 Tahun Penjara Karena Bawa 3 Kg Kakoin ke Bali

IMG-20260212-WA0203
Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil, Yuri Besera Dacosta (25) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026)(barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil, Yuri Besera Dacosta (25) karena terbukti membawa kokain seberat 3 kilogram ke Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani di Denpasar, Kamis (12/2/2026).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yuri Besera Dacosta 18 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” kata hakim.

Selain itu, terdakwa didenda Rp1 milyar. Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, Hakim PN Denpasar mengatakan Yuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Damai dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo

Hakim menyatakan Yuri terbukti membawa narkoba jenis kokain sebanyak 3 kilogram.

Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa Yuri memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hukuman dan denda yang dijatuhi Yuri, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yakni selama 16 tahun penjara dan denda Rp2 milyar subsidair enam bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Yuri membawa narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram.

Dalam pengungkapan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Yuri kedapatan membawa satu buah plastik hitam dibungkus dengan plastik transparan yang didalamnya berisi kokain.

Hasil pemeriksaan, barang haram kokain itu mencapai berat 1.564,92 gram netto (kode A), ada juga satu buah plastik hitam lainnya dengan barang yang sama namun berat berbeda yakni 1.524,44 gram netto (kode B).

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Diketahui barang haram itu dibawa terdakwa dari Rio De Janeiro-Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 248 atas nama terdakwa, lalu Dubai-Denpasar dengan maskapai yang sama.

Jaksa juga membeberkan sederet barang bukti kejahatan Yuri yakni, satu buah plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokaina dengan berat 1.564,92 gram neto (kode A).

Lalu, satu buah plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokaina dengan berat 1.524,44 gram neto (kode B).
Atau total serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokain yang disita dari Yuri Bezerra Da Costa adalah 3.089,36 gram neto (kode A dan B) telah dilakukan pemusnahan barang bukti pada tanggal 22 Agustus 2025 sebesar 1.523,47 gram neto (kode A).

Berita Terkait:  Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Kemudian, barang bukti lainnya, satu koper warna perak dengan tulisan Travelite dan satu tas punggung hitam dengan tulisan Samsonite. Selanjutnya, satu lembar boarding pass Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK 248 atas nama Yuri Bezerra Da Costa rute Rio De Janeiro-Dubai. Ada pula boarding pass maskapai yang sama dengan rute Dubai-Denpasar.

Kemudian, satu handphone merek Apple dan uang tunai sejumlah $670. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI