Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, WN AS Tommy Schaefer Dideportasi dari Bali

IMG-20260225-WA0037
Eks terpidana asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer (baju biru) di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang hendak dipulangkan ke negara asalnya, Selasa (24/2/2026) (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis terhadap ibu kekasihnya pada 2014 langsung dideportasi, Selasa (24/2/2026). Ia dipulangkan ke negara asalnya setelah dinyatakan bebas dari hukuman 18 tahun penjara.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya persnya, Rabu (25/2/2026).

Berita Terkait:  Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Hino Picu Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar–Gilimanuk

Sengky menjelaskan, Tommy Schaefer dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada, Selasa 17 Februari 2026. Ia langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dipulangkan hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

Proses pendeportasian terhadap Tommy Schaefer dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.

Lebih lanjut Sengky mengatakan, berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy Schaefer dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama Tommy Schaefer ke dalam daftar penangkalan.

Hal itu engacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutup Sengky.

Untuk diketahui, Tommy Schaefer adalah salah satu pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Sheila von Wiese MackSt di Regis Bali Resort, Nusa Dua, Badung, pada 2014. Wiese Mack adalah ibu dari Heather Lois Mack, kekasih Tommy. Tommy membunuh Wiese Mack bersama Heather.

Berita Terkait:  Buka Seminar Aksara Kawi, Putri Koster Tegaskan Perbedaan Budaya adalah Kebanggaan yang Harus Dirawat

Tommy akhirnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan merenggut nyawa ibu kandung kekasihnya.

Sementara kekasih Tommy, Heather Lois Mack yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan itu sudah bebas pada 29 Oktober 2021 dan telah dipulangkan oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI