Terindikasi Skema Nominee, Proyek Condotel Cemagi Bakal Dipanggil  Pansus TRAP DPRD Bali

IMG-20260302-WA0109
Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Suparta (tengah) Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai (kiri) dan Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir (kanan). (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik nominee dalam proyek pembangunan condotel di kawasan pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, saat ditemui bersama Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, serta Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3/2026).

“Kita kategorikan itu sebuah praktik nominee. Kalau sudah nominee ya tidak bisa, kita akan panggil, pasti panggil itu,” tegas Dewa Rai.

Berita Terkait:  Hujan Ekstrem Terjang Jembrana, Pohon Cengkeh Roboh dan Longsor Rusak Permukiman

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan, dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap berbagai praktik ilegal, termasuk penggunaan skema nominee dalam investasi di Bali.

“Kita laporan dulu kinerja Pansus pertama ini, begitu selesai langsung tancap gas,” ujarnya.

Dewa Rai menjelaskan, sejak awal Pansus TRAP telah mencium adanya indikasi penggunaan skema nominee dalam proyek Condotel Cemagi. Namun demikian, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.

Berita Terkait:  Meriahkan HUT ke-238 Denpasar, Koster Jajal Rute 6K dan Sapa Ribuan Peserta

“Itu sudah menjadi pertanyaan kita di awal. Tadinya orang domestik mungkin yang punya tanah itu, kemudian tiba-tiba jadi milik orang asing. Ini yang akan kita dalami,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Pansus TRAP berencana memanggil pengembang proyek untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti dulu kita belum selesai laporan kinerja pertama ini. Selesai ini kita langsung gaspol,” tegasnya.

Meski proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Badung, Pansus TRAP menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam melakukan penindakan, mereka akan menggunakan acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, bukan hanya Rencana Detail Tata Ruang Lokal (RDTL) Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

“Walaupun Badung, belum tentu kita diam. Kita memakai aturan provinsi, bukan aturan Badung lagi. Ketika kita turun, kita tidak memakai RDTL lagi, kita pakai acuan RTRW. Karena ada ketimpangan antara RDTL dan RTRW,” jelasnya.

Pansus TRAP memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut setelah laporan kinerja tahap pertama rampung, sebelum kemudian bergerak melakukan pendalaman dan pemanggilan pihak-pihak terkait. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI