Barometer Bali | Denpasar – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020–2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (2/3/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Namun demikian, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidiair, yakni “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara berlanjut,” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dakwaan subsidiair tersebut, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan,” jelas I Putu Nuriyanto.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Aset dan Uang Dirampas untuk Negara
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara. Di antaranya, barang bukti nomor 1 hingga 356 sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.
Selain itu, sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi atas nama I Ketut Budiarta yang berlokasi di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 594 turut diminta untuk dirampas dan dilelang guna menutup kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1.495.060.332,40 yang diserahkan oleh I Ketut Budiarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan periode 2022–2027 juga diminta dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
JPU juga menetapkan masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. (red)










