Disetop dan Disegel, Proyek Kondotel Cemagi Tetap Jalan? Wibawa Satpol PP Badung Dipertanyakan

Screenshot_20260303_202941_Gallery
Wibawa penegakan Perda di Kabupaten Badung kembali diuji. Meski sempat dihentikan dan dipasangi garis penertiban, proyek kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Banjar Mengening, Kecamatan Mengwi, diduga masih terus beroperasi. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Wibawa penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Badung kembali diuji. Meski sempat dihentikan dan dipasangi garis penertiban, proyek kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Banjar Mengening, Kecamatan Mengwi, diduga masih terus beroperasi.

Pantauan redaksi pada Selasa (3/3/2026) menunjukkan aktivitas pekerja tetap berlangsung di dalam area proyek. Sejumlah truk pengangkut material pengecoran juga terlihat keluar masuk lokasi tanpa hambatan berarti, seakan tak ada penyegelan sebelumnya.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

Padahal, proyek yang disebut-sebut dikendalikan oleh warga negara Ukraina melalui PT Predmet itu telah disegel oleh aparat gabungan. Pada Kamis (19/2/2026), Satpol PP Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung turun langsung ke lokasi menyusul sorotan publik yang viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan lapangan saat itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan tersebut, aparat memutuskan penghentian sementara pembangunan sebagai bagian dari pengendalian tata ruang dan penegakan Perda.

Berita Terkait:  WNA Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Vila Medewi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lanjutan juga mengungkap dugaan skema nominee, yakni penggunaan nama warga lokal dalam dokumen perizinan, sementara pengendali dan pemodal proyek diduga merupakan pihak asing.

Jika benar aktivitas pembangunan tetap berjalan pasca-penyegelan, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan. Mengabaikan garis penertiban bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap instruksi resmi pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Badung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan berlanjutnya aktivitas proyek tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapat respons.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat, bukan hanya untuk menghentikan proyek bermasalah, tetapi juga menjaga marwah penegakan hukum dan tata ruang di kawasan strategis Pantai Cemagi. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI