Satreskrim Polres Tabanan Tempuh Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian

Screenshot_20260612_002556_Photo Editor
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, memimpin langsung gelar perkara pada Kamis (11/6/2026) di Aula Satreskrim Polres Tabanan. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan menggelar Gelar Perkara Khusus terkait penanganan dugaan tindak pidana pencurian yang tercatat dalam LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tertanggal 24 April 2026. Hasil gelar perkara memutuskan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh persyaratan hukum dan substansi perkara dinyatakan terpenuhi.

Gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) pukul 10.00–12.00 Wita di Aula Satreskrim Polres Tabanan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana. Kegiatan turut dihadiri KBO Satreskrim, unsur pengawasan, fungsi hukum, Propam, serta penyidik yang menangani perkara.

Berita Terkait:  Spesialis Bobol Bengkel Dibekuk, Team Ciung Wanara Polres Tabanan Ungkap Empat Aksi Pencurian

Dalam forum tersebut, seluruh peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pembahasan, peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, yakni penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak, penyelesaian konflik secara damai, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Berita Terkait:  3 Bulan Menggantung, Tim Hukum Desak Polda Bali Ungkap Progres Kasus Kematian Mangrove Benoa

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga pada keadilan yang bersifat humanis.

“Dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus ini, Satreskrim Polres Tabanan menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan humanis sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang diamanatkan oleh Polri,” jelas AKP Made Teddy.

Berita Terkait:  Motif Terungkap! Pelaku Setrum Dokter di Panjer Ternyata Terdesak Utang

Melalui pendekatan tersebut, Polres Tabanan berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus memperkuat nilai-nilai musyawarah dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI