Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara Togar Situmorang, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Berbeda

IMG_20260310_182217
Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terdakwa Dr Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (10/3/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar  – Sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret pengacara kondang Dr. Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Togar Situmorang melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Alexander Togar Situmorang menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026).

“Pada prinsipnya kami menghargai setiap proses persidangan, termasuk agenda pembacaan tuntutan. Namun kami tetap pada pendapat bahwa perkara ini memiliki hubungan keperdataan antara terdakwa dan pelapor. Kami akan menyampaikan pembelaan,” tegas Alex.

Berita Terkait:  PHRI Khawatir Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata Bali

Alex menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam proses persidangan.

“Memang tugas jaksa adalah menuntut, tentu mereka memiliki pendapat sendiri. Kami sebagai tim kuasa hukum juga memiliki pandangan kami sendiri,” ujarnya.
Meski jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, pihaknya tetap optimistis dengan pembelaan yang akan disampaikan. Alex menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

Menurutnya, uang sejumlah Rp1,8 miliar tersebut merupakan hasil akumulasi selama proses pengurusan masalah hukum yang dijalankan berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum (PJH) 040 dan PJH 043, serta sejumlah surat kuasa. Karena itu, ia menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah etik, bukan pidana.

“Kami tetap optimistis dengan pembelaan kami, karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah sangat jelas. Saksi Ferdy tidak pernah hadir hingga hari ini. Saksi Gunawan dari Imigrasi dalam BAP juga menjelaskan bahwa yang meminta Imigrasi untuk melakukan deportasi adalah Fannie Lauren sendiri, bukan Togar Situmorang,” katanya.

Berita Terkait:  Saksikan Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno, Gubernur Koster Harap Sinergitas Budaya dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Ia juga menambahkan bahwa sebelum perkara ini masuk ke persidangan, Peradi selaku organisasi advokat yang menaungi terdakwa pernah menyatakan bahwa terdakwa telah menjalankan pekerjaannya sesuai kode etik advokat.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, silakan mengajukan pengaduan kepada dewan etik,” tandasnya.

Alex juga menyinggung perkara lain di Polres Badung dan Polda Bali, di mana Fanni Lauren dan Velerio Tocci dilaporkan sebagai terlapor. Menurutnya, laporan tersebut akhirnya dihentikan melalui penerbitan SP3.

Selain itu, Alex menyatakan keberatan terhadap anggapan bahwa terdakwa menjanjikan kemenangan perkara kepada pelapor dengan imbalan Rp1 miliar.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak pernah terungkap secara jelas selama persidangan yang berlangsung berbulan-bulan. Ia juga menyebut bahwa Fanni Lauren Christie telah dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah pihak lain.

“Jadi keterangan tersebut hanya berasal dari Fannie Lauren yang membangun narasi dalam persidangan. Ia mengatakan ada telepon dan pemberitahuan dari terdakwa untuk mengirim uang, tetapi tidak ada bukti yang jelas. Bagaimana mungkin seorang advokat yang bekerja berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum dan surat kuasa, dengan itikad baik serta memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh UU Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi, dikatakan melakukan tindak pidana penipuan dengan uraian martabat dan identitas palsu serta rangkaian kebohongan,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Respon Cepat Laporan 110, Polisi Datangi TKP Pencurian Rumah Kosong di Jimbaran

Alex juga menambahkan bahwa seharusnya JPU mengadopsi arahan Prof. Eddy Hiariej, selaku Wakil Menteri Hukum RI, yang menekankan bahwa dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan humanis.
Menurutnya, untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, seharusnya tidak dijatuhi pidana penjara.

“Tentu kita harus mengikuti pedoman yang diberikan oleh Prof. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum. Beliau menegaskan bahwa tindak pidana yang sanksinya di bawah 5 tahun seharusnya tidak dijatuhkan pidana penjara. Karena itu menjadi aneh ketika dalam perkara ini JPU justru menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tambahnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI