Gubernur Koster Terbitkan SE Baru: Pamedek ke Besakih Wajib Tertib, Bawa Kantong Sampah Sendiri

Screenshot_20260314_230806_ChatGPT
Melalui surat edaran ini, Gubernur Bali Wayan Koster berharap seluruh umat Hindu yang tangkil ke Besakih dapat menjaga kesucian pura, kebersihan lingkungan, serta ketertiban selama rangkaian karya IBTK berlangsung. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tatanan bagi pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan karya agung tersebut berlangsung tertib, aman, bersih, dan tetap menjaga kesucian kawasan pura yang menjadi pusat spiritual umat Hindu Bali.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Pura Agung Besakih merupakan Kahyangan Jagat utama di Bali yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya sangat tinggi sehingga seluruh pamedek yang tangkil wajib mengikuti tatanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait:  Megawati Soekarnoputri Hadiri Singgasana Seni Bung Karno di Sanur, UMKM Bali Raup Antusiasme Ribuan Pengunjung

“Pura Agung Besakih merupakan pusat spiritual umat Hindu Bali. Karena itu seluruh pamedek yang tangkil harus mengikuti tatanan yang telah ditetapkan,” tegas Koster.

Aturan Baru bagi Pamedek

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan penting bagi umat yang hendak melakukan persembahyangan di Besakih, di antaranya:
Pamedek diwajibkan membawa kantong sampah sendiri untuk menjaga kebersihan kawasan suci.
Pengunjung diminta mematuhi tata tertib dan jalur yang telah disiapkan selama berada di area pura.
Kelompok rentan seperti sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu membawa bayi, serta penyandang disabilitas disediakan kendaraan khusus (buggy) menuju area persembahyangan.
Pamedek yang berjalan kaki diarahkan melalui jalur khusus dari Area Manik Mas menuju Bencingah agar pergerakan umat lebih tertib.

Berita Terkait:  Jaya Negara dan Koster Ajak Desa-Lurah Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah

Jadwal Persembahyangan Diatur

Untuk menghindari penumpukan umat, pemerintah juga menetapkan jadwal tangkil bagi masing-masing kabupaten/kota di Bali serta pamedek dari luar Bali.

Sebagai contoh:
Denpasar: 6 April 2026
Badung: 7 April 2026
Klungkung: 9 April 2026
Karangasem: 10 April 2026
Tabanan: 13 April 2026
Buleleng: 14 April 2026
Gianyar: 15 April 2026
Jembrana: 17 April 2026
Bangli: 20 April 2026

Berita Terkait:  Tabanan Targetkan Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak di Tahun 2026, Evaluasi Mandiri Mulai Diperkuat

Sementara itu, puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026 dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026 dan rangkaian upacara berlangsung sekitar 21 hari hingga 23 April 2026.

Menjaga Kesucian Besakih

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap seluruh umat Hindu yang tangkil ke Besakih dapat menjaga kesucian pura, kebersihan lingkungan, serta ketertiban selama rangkaian karya berlangsung.

Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, hingga desa adat untuk memastikan pelaksanaan karya berjalan lancar dan sakral. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI