Barometer Bali | Denpasar – Kasus pembuatan konten dewasa oleh dua warga negara asing (WNA) di Bali tak hanya menyorot pelanggaran hukum, tetapi juga penyalahgunaan atribut profesi ojek online (ojol) demi meraih perhatian publik.
Dua WNA tersebut, masing-masing berinisial MMJL (23) asal Prancis dan NBS (24) asal Italia, berhasil diamankan aparat Polres Badung saat hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (14/3/2026).
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa penggunaan atribut ojol dalam konten tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menarik perhatian dan meningkatkan viralitas.
“Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, ia menggunakan jaket gojek,” ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Konten tersebut diketahui direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, dan kemudian disebarkan melalui pihak lain berinisial ERB (26), yang disebut sebagai manajer dari pelaku perempuan.
Menurut Joseph, ide pembuatan video bermula dari pertemuan kedua pelaku di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara.
“Berkenalan beberapa hari kemudian si wanita menawarkan untuk membuat video tersebut,” jelasnya.
Pihaknya juga mengungkap bahwa pelaku perempuan memiliki latar belakang sebagai kreator konten dewasa, yang memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar untuk kepentingan komersial.
“Dari hasil penelusuran, wanita adalah sebagai konten kreator,” kata Joseph.
Kasus ini menuai perhatian karena dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi merugikan citra profesi pengemudi ojek online yang atributnya digunakan tanpa izin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya distribusi lebih luas dari konten tersebut di platform digital.(rian)











