BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik Janji Besarkan Payudara dan Rapatkan Organ Kelamin

Screenshot_20260318_113717_ChatGPT
BPOM mencabut izin 8 produk kecantikan yang klaimnya bikin geleng-geleng kepala, mulai dari “mengencangkan” sampai “membesarkan” bagian tubuh. (barometerbali/ilustrasi ai)

Barometer Bali | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti memasarkan klaim sensasional terkait pembesaran payudara hingga perawatan organ intim wanita.

Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut dipromosikan dengan janji yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025, terutama terhadap maraknya promosi kosmetik di platform digital dan marketplace.

“Produk-produk ini mengklaim dapat membesarkan dan mengencangkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim. Klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan tidak sesuai norma kesusilaan,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Berita Terkait:  TPA Suwung Kembali Beroperasi, Polisi Turun Tangan

BPOM menegaskan, klaim semacam itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam aturan tersebut, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar seperti membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan, bukan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh.

“Promosi yang mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh jelas merupakan pelanggaran,” ujar Taruna.

Adapun delapan produk yang telah dicabut izin edarnya yakni VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, serta BIOAQUA Bust Cream.

Berita Terkait:  Dari Tersangka hingga Dipercaya ke Pusat, I Made Daging Ditunjuk Tangani Sengketa Pertanahan Nasional

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, seluruh bentuk promosi, baik melalui media konvensional maupun digital, wajib dihentikan.

“Instruksi ini wajib dipatuhi agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

BPOM juga mengingatkan bahwa praktik promosi yang mengeksploitasi isu sensitif tubuh perempuan demi keuntungan bisnis tidak dapat ditoleransi.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Lakukan Pengecekan Bersama Polairud, Dukung Percepatan Pemulihan Kawasan Mangrove Benoa

“Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk kosmetik dengan klaim instan yang beredar di media sosial dan marketplace.

BPOM kembali mengingatkan pentingnya prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

“Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur oleh janji yang tidak realistis,” pungkas Taruna. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI