Kapal Pertamina Gamsunoro Disorot Publik, KPI Luruskan: Bareboat Charter Beri Kewenangan Penuh ke Penyewa

Screenshot_20260423_010046_Photo Editor
Sekjen KPI Dewa Nyoman Budiasa, menegaskan praktik penyewaan kapal lazim dalam industri pelayaran internasional tak langgar aturan nasional, disampaikan saat konferensi pers di Istana Taman Jepun, Denpasar, Rabu (22/4/2026). (barometerbali/red

Barometer Bali | Denpasar — Viralitas kapal Gamsunoro milik Pertamina memicu beragam persepsi di publik, terutama terkait penggunaan awak kapal (ABK) asing. Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan hal lazim dalam industri pelayaran internasional dan tidak melanggar aturan nasional.

Menurut Budiasa, kapal Gamsunoro yang dikelola Pertamina International Shipping (PIS) sejak awal diregistrasi menggunakan bendera Panama, yang dalam dunia pelayaran dikenal sebagai flag of convenience (FOC) atau bendera kemudahan.

“Dalam industri pelayaran, hukum yang berlaku di atas kapal mengikuti bendera negara tempat kapal diregistrasi. Karena itu, penggunaan awak kapal dari berbagai negara merupakan hal yang lazim,” jelasnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Status Bareboat Charter Tentukan Operasional Kapal

Budiasa menjelaskan, dalam praktik pelayaran internasional dikenal dua skema utama penyewaan kapal, yakni bareboat charter dan time charter.
Pada skema bareboat charter, penyewa kapal memiliki kendali penuh atas operasional, termasuk penentuan komposisi awak kapal. Sementara pada time charter, kapal disewa bersama awaknya sehingga pemilik kapal masih memiliki ruang intervensi.

“Gamsunoro saat ini berstatus bareboat charter, sehingga seluruh operasional, termasuk penentuan ABK, menjadi kewenangan penuh pihak penyewa,” ujarnya.

Berita Terkait:  Perkuat Penegakan Hukum, Kajati Bali Lantik Kajari Buleleng–Tabanan

Ia menambahkan, dalam praktik global, charterer umumnya menggunakan awak kapal multinasional sesuai kebutuhan bisnis dan operasional internasional.

Penggunaan ABK Asing Tidak Langgar Regulasi

Budiasa memastikan penggunaan ABK asing pada kapal berbendera asing tidak melanggar regulasi Indonesia. Pasalnya, ketentuan asas cabotage hanya berlaku untuk kapal berbendera nasional.
Indonesia sendiri telah memperkuat prinsip tersebut melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005, yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia menggunakan pelaut Indonesia.

“Kasus Gamsunoro tidak melanggar aturan apa pun. Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kapal berbendera nasional dan kapal berbendera asing,” tegasnya.

PIS Dinilai Jadi Benchmark Perlindungan Pelaut

Budiasa juga menilai Pertamina International Shipping sebagai salah satu perusahaan nasional yang telah menerapkan standar perlindungan pelaut yang baik.
Seluruh armada PIS, kata dia, telah dilindungi melalui Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA) dengan KPI.
“PIS bisa menjadi benchmark dalam perlindungan hak pelaut, baik di kapal berbendera Indonesia maupun asing,” tandasnya.

Peluang Pelaut Indonesia di Pasar Global Masih Besar

Berita Terkait:  Made Hiroki Polisikan Unggahan MBG Akun Niluh Djelantik

Meski isu ini memunculkan kekhawatiran soal peluang kerja pelaut nasional, Budiasa menegaskan bahwa posisi pelaut Indonesia di pasar global masih sangat kompetitif.
Indonesia secara konsisten masuk lima besar negara pemasok pelaut dunia. Ribuan pelaut Indonesia bekerja di kapal asing di berbagai negara, termasuk Korea Selatan dan Belanda.

“Jika negara lain menerapkan aturan ketat seperti cabotage secara menyeluruh, justru pelaut Indonesia bisa kehilangan peluang kerja di luar negeri,” jelasnya.

Dua Kapal Terkait Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Dalam kesempatan yang sama, Budiasa mengungkapkan saat ini terdapat dua kapal terkait Pertamina yang tertahan akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride.
Kapal Gamsunoro diketahui diawaki kru asal India, sedangkan Pertamina Pride menggunakan awak multinasional termasuk empat pelaut Indonesia dari total 22 ABK.

“Tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan kapal dirilis. Ini sangat bergantung pada dinamika geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran,” katanya.

KPI Soroti Lemahnya Literasi Industri Pelayaran

Budiasa menilai munculnya mispersepsi publik terhadap kasus Gamsunoro disebabkan masih rendahnya pemahaman tentang mekanisme industri pelayaran internasional, khususnya terkait peran charterer dan sistem flag state.

Berita Terkait:  Konjen Australia Ajak SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Latihan AFL

Menurutnya, dalam skema bareboat charter, charterer memiliki kewenangan penuh menentukan komposisi awak kapal sesuai kebutuhan operasional global.

“Charterer yang menentukan komposisi awak sesuai kebutuhan bisnis global, bukan karena mengabaikan pelaut lokal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum pelayaran internasional mengikuti bendera kapal, bukan lokasi geografis operasionalnya.

“Kita sering gagal membedakan antara kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Padahal aturan cabotage hanya mengikat kapal berbendera nasional,” ujarnya.

KPI Ajak Stakeholder Tingkatkan Literasi Maritim

Budiasa mengajak pemerintah, DPR, asosiasi pelayaran, BUMN, perusahaan swasta, hingga serikat pekerja meningkatkan literasi maritim agar tidak terjadi kesalahpahaman kebijakan di sektor strategis ini.

“Jangan sampai kesalahan persepsi tentang aturan pelayaran justru merugikan masa depan pelaut Indonesia sendiri. Pahami charterer, pahami shipping industry, baru ambil sikap,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa klarifikasi ini bukan sekadar meluruskan isu viral, tetapi juga menjadi dorongan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman teknis stakeholder terhadap industri pelayaran internasional. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI