Barometer Bali | Denpasar – Made Hiroki resmi melaporkan unggahan viral di akun Instagram anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah hukum tersebut ditempuh karena unggahan yang berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarga.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, Rabu (25/3/2026), Hiroki menyatakan unggahan tersebut telah menimbulkan trauma, kegaduhan di media sosial, serta berdampak pada kelangsungan tumbuh kembang anaknya dan aktivitas usaha yang dijalaninya.
Ia juga menyampaikan keberatan atas pernyataan Niluh Djelantik yang melalui akun Instagram pribadinya meminta Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang disebut dibuat oleh pihak Marsella Ivanaa.
“Saya sebagai masyarakat sangat keberatan karena informasi tersebut disampaikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saya,” tegas Hiroki.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Niluh Djelantik untuk mencabut unggahan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan.
Karena itu, selain melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Hiroki juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta.
Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram pada Sabtu (21/3/2026), Niluh Djelantik menyebut telah menerima informasi dari akun @marsellaivanaa terkait dugaan KDRT. Dalam unggahan tersebut, ia juga meminta Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan yang disebut telah dibuat.
“Kepada Polresta Denpasar, mohon dapat segera menindaklanjuti laporan saudari Marsella agar buah hati yang masih bayi dapat segera berkumpul dengan ibunya. Atas KDRT yang dialami oleh saudari Marsella, proses hukum pelaku untuk mendapatkan ganjaran setimpal,” tulis Niluh dalam unggahannya.
Menanggapi hal itu, Hiroki menegaskan bahwa kepolisian merupakan institusi milik masyarakat yang bekerja secara profesional dan tidak dapat diintervensi melalui media sosial.
Ia juga menyinggung persoalan hak asuh anak yang menurutnya belum pernah diputuskan oleh pengadilan.
“Saya sebagai ayah kandung juga memiliki hak. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan terkait hak asuh anak,” ujarnya.
Hiroki menambahkan, dalam perspektif adat Bali, posisi anak laki-laki juga memiliki kedudukan tersendiri dalam keluarga, sehingga menurutnya persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
Hingga kini Niluh Djelantik belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini.
“Om Swastyastu kesayangan. Dumogi kenak rahayu,” tulisnya singkat ketika sebelumnya dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (22/3/2026). (red)











