Nyoman Parta Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Screenshot_20260330_162838_WhatsAppBusiness
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Parta menyatakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi terus didorong melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana disapaikan saat RDPU di gedung rapat Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (30/3/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi terus didorong melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026) dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama para pakar hukum pidana dan tata negara.

RDPU tersebut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR Prof. Bayu Dwi Anggoro, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona, S.H., LLM, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho.

Pertemuan ini bertujuan menghimpun masukan akademik guna memperkuat substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai instrumen strategis pemulihan kerugian negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, dalam keterangan persnya Senin (30/3/2026) menegaskan bahwa regulasi perampasan aset menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia.

Berita Terkait:  Dipanggil Polda Bali, Aktivis Lingkungan Beri Keterangan soal Misteri Mangrove Mati di Tol Benoa

Berdasarkan data Transparency International Indonesia, skor CPI Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara, turun dibandingkan tahun 2024 yang berada di posisi 99 dengan skor 37.

“RUU Perampasan Aset ini penting agar negara bisa lebih cepat memulihkan kerugian akibat korupsi dan kejahatan ekonomi. Jangan sampai pelaku kejahatan tetap menikmati hasil kejahatannya hanya karena proses pidana sulit dibuktikan atau terhambat secara prosedural,” tegas Nyoman Parta dalam forum RDPU.

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Gianyar ini, mekanisme hukum yang berlaku saat ini masih bertumpu pada pendekatan conviction-based, yakni perampasan aset baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Dalam praktiknya, pendekatan tersebut kerap menemui kendala, seperti pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulitnya pembuktian unsur pidana.

Berita Terkait:  Ultimatum 3×24 Jam, Made Hiroki Minta Unggahan Niluh Djelantik Dicabut

Karena itu, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan baru melalui skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel dan berorientasi pada hasil kejahatan.

“Pendekatan ini diarahkan untuk memastikan kejahatan tidak memberi keuntungan ekonomi bagi pelaku, sekaligus memutus aliran dana kejahatan dan mempercepat pemulihan kerugian negara,” lanjut Parta.

Meski demikian, pembahasan RUU tersebut juga memunculkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Di antaranya potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah, penerapan pembuktian terbalik, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan hak milik dan hak asasi manusia.

Berita Terkait:  Dilaporkan ke Polisi, MH Bantah Dugaan Pengambilan Paksa Anak dan Minta Tes DNA

Selain itu, pengelolaan aset hasil rampasan juga menjadi salah satu aspek penting yang perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Komisi III DPR RI, kata Parta, akan berupaya mencari titik temu antara dua konsep utama, yakni conviction-based asset forfeiture dan non-conviction based asset forfeiture, agar regulasi yang dihasilkan tetap kuat secara hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Ia juga menekankan bahwa RUU ini diharapkan mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan ekonomi modern, termasuk tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, praktik nominee, kejahatan narkotika, hingga berbagai skema kejahatan finansial lainnya.

“Tujuan utamanya jelas, negara harus punya instrumen efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” pungkas Nyoman Parta. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI