Kasus Tanah Rp24,7 M Setahun Belum Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum SN Kirim Surat ke Kapolri hingga Kompolnas

IMG-20260331-WA0021
Kuasa hukum SN, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., (dua dari kanan) menyatakan surat bernomor 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 itu dikirim sebagai bentuk permohonan percepatan penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan sekitar satu tahun sejak dilaporkan. (barometerbali/istimewa/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum seorang perempuan berinisial SN melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali menyampaikan surat permohonan tindak lanjut penanganan perkara terkait dugaan penipuan transaksi pembelian tanah di Jimbaran senilai sekitar Rp24,7 miliar kepada Kapolda Bali yang selama ini penanganannya oleh penyidik dinilai lambat. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum SN, I Made Ariel Suardana, SH., MH., menyatakan surat bernomor 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 itu dikirim sebagai bentuk permohonan percepatan penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan sekitar satu tahun sejak dilaporkan.

“Melalui surat tersebut, kami berharap ada perhatian terhadap proses penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait penetapan tersangka,” ujar Ariel dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, surat tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kapolda Bali, tetapi juga ditembuskan ke sejumlah lembaga internal Polri seperti Divisi Propam, Irwasum, dan Biro Wassidik, serta lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Berita Terkait:  Diduga Kriminalisasi Wartawan, Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Berlebihan

Ariel berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk kemungkinan agenda rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga menyampaikan kekhawatiran kliennya terhadap dampak berlarutnya proses hukum terhadap kepastian hukum dalam transaksi investasi, khususnya di sektor pertanahan.

“Kasus seperti ini penting menjadi perhatian karena berkaitan dengan rasa aman dalam berinvestasi, khususnya di Bali,” katanya.

Kronologi Versi Pelapor

Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula dari transaksi pembelian tanah seluas sekitar 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Juni 2024. Tanah tersebut disebutkan berdasarkan SHM Nomor 17327/Kelurahan Jimbaran.

Menurut pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, setelah dilakukan pembayaran sekitar Rp24,7 miliar, kliennya kemudian mengetahui adanya persoalan hukum terkait status tanah tersebut, antara lain adanya blokir dan sengketa serta klaim pihak lain atas objek dimaksud.

Atas peristiwa tersebut, SN disebut telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni:
LP/B/165/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 Maret 2025
LP/B/176/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 12 Maret 2025

Berita Terkait:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang dilaporkan terkait dugaan peristiwa tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut salah satu perkara perdata terkait objek yang sama pernah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara pidana yang dilaporkan tersebut masih berlangsung di kepolisian.

Menunggu Penjelasan Kepolisian

Barometer Bali masih berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada pihak Polda Bali melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2026) kepada Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aryasandy, guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait status penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

Namun hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Aryasandy.

Diberitakan sebelumnya di media, seorang perempuan asal Jakarta berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi tanah di Kelurahan Jimbaran, Badung, dengan kerugian mencapai Rp24,7 miliar.
Tanah yang menjadi objek transaksi seluas 22.790 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17327.

Tanah yang menjadi objek transaksi seluas 22.790 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17327.

Berita Terkait:  Agus Sugiono Bukan Bandar Togel, Pemerintah Desa Kedawong Wetan dan Saksi Tegaskan Klarifikasi

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika SN bersama rekannya, Desak asal Bali, ditawari tanah dengan harga terjangkau namun lokasi strategis oleh dua orang berinisial SDT dan WM yang mengaku sebagai kepala lingkungan.

Selanjutnya pada 9 Juli 2024, SN melakukan pertemuan dengan Notaris/PPAT CDKL, SH., M.Kn, serta BD yang mengaku sebagai kuasa penjual. Korban kemudian mentransfer Rp500 juta sebagai tanda jadi dari harga total Rp54,696 miliar. Selanjutnya pada 22 Juli 2024, korban membayar Rp20 miliar dan menyerahkan delapan cek sebagai jaminan pelunasan. Akta Perjanjian Jual Beli No. 07 tertanggal 22 Juli 2024 kemudian ditandatangani.

Belakangan korban menemukan fakta bahwa akta menggunakan nama Notaris SRS, SH., M.Kn dari Kabupaten Tabanan. Selain itu, tanah yang dijual BD ternyata milik beberapa pihak lain, termasuk I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana. SN baru menyadari pada Oktober 2024 bahwa tanah tersebut bersengketa dan tidak bisa ditransaksikan.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI