Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara yang menjerat advokat Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3/2026), memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti posisi pelapor yang dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam perkara, bahkan disebut sebagai pihak yang memiliki “dirty hand” atau “tangan kotor”.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Alexander RG Situmorang di hadapan Majelis Hakim saat membacakan pledoi kliennya.
Menurut Alex, perkara yang menjerat Togar Situmorang bukan semata persoalan pidana, melainkan sengketa hubungan kontraktual antara advokat dan klien yang seharusnya berada dalam ranah perdata.
“Kami memohon, jangan biarkan hukum pidana kita yang agung ini direndahkan menjadi sekadar alat penagih utang atau alat balas dendam bagi mereka yang memiliki tangan kotor,” tegas Alex di ruang sidang.
Ia juga secara tegas menyatakan bahwa pelapor dalam perkara tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam dinamika persoalan yang kini bergulir di pengadilan.
“Pelapor merupakan dirty hand atau memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini,” tandasnya.
Dalam pledoinya, Alex menilai perkara yang menjerat kliennya berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi advokat jika sengketa jasa hukum dikonstruksikan sebagai perkara pidana.
“Apabila parameter kepuasan klien dijadikan dasar untuk memenjarakan seorang advokat, maka di masa depan tidak akan ada lagi advokat yang berani menjalankan profesinya secara merdeka tanpa bayang-bayang kriminalisasi,” katanya.
Ia menegaskan sesuai pula dengan tanggapan DPN PERADI bahwa persoalan honorarium dan biaya operasional yang menjadi dasar perkara merupakan bagian dari hubungan kontraktual yang telah disepakati melalui Perjanjian Jasa Hukum, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana. DPN PERADI juga menyinggung UU Advokat Pasal 16 terkait Hak Imunitas Advokat dan tao ditemukannya putusan Dewan Kehormatan Kode Etik Daerah dan Pusat yang menyatakan Togar Situmorang melanggar Kode Etik Advokat.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan muncul bukan karena adanya niat jahat dari terdakwa, melainkan dilatarbelakangi kekecewaan pelapor terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai harapan.
“Dakwaan ini muncul bukan karena adanya niat jahat terdakwa untuk menipu, melainkan murni lahir dari niat balas dendam pelapor,” jelasnya.
Alex juga menyebut kliennya telah bekerja berdasarkan surat kuasa sah, menjalankan tugas secara profesional, bahkan berhasil menghasilkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang sebelumnya membebaskan pelapor dari jerat pidana.
Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum juga menilai perkara yang menjerat Togar Situmorang berpotensi menjadi ancaman serius bagi independensi profesi advokat apabila sengketa hubungan kerja profesional dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Jika advokat yang telah bekerja berdasarkan surat kuasa dan perjanjian sah tetap dipidanakan hanya karena klien tidak puas, maka ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia,” tandasnya.
Sidang perkara ini selanjutnya menunggu agenda lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PN Denpasar. (rian)











