Barometer Bali | Denpasar – Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, melalui Axl Situmorang dan Alexander (Alex) Situmorang, menyampaikan keberatan atas pengajuan amicus curiae (sahabat pengadilan, red) dari advokat Daniar Trisasongko dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Axl Situmorang, langkah tersebut dinilai tidak tepat mengingat Daniar Trisasongko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar dalam perkara dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang terkait peristiwa di sebuah toko di kawasan Jalan Legian, Kuta, pada Mei 2019.
“Kami sangat menyayangkan adanya pengajuan amicus curiae oleh pihak yang statusnya telah menjadi tersangka. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya intervensi terhadap independensi proses persidangan klien kami,” ujar Axl Situmorang.
Selain itu, Axl juga menyinggung bahwa perkara yang menjadi dasar laporan terhadap kliennya berasal dari pihak pelapor Fanny Laurent, yang menurutnya juga memiliki sejumlah persoalan hukum lain yang sedang dilaporkan di Polda Bali.
Sementara itu, Alex Situmorang menambahkan bahwa Fanny Lauren Christie bersama suaminya, Valerio Touci, sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) terkait dugaan penipuan, penggelapan dana dan properti, serta dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Laporan tersebut melibatkan enam WNA dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp167 miliar,” kata Alex.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menilai pengajuan amicus curiae oleh Daniar Trisasongko dalam posisi sebagai tersangka dan terlapor dalam perkara lain di Polda Bali patut dipertanyakan dari sisi kepatutan hukum.
“Kami melihat adanya indikasi tekanan hukum terhadap proses persidangan klien kami. Dalam perspektif hukum, kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai dirty hand, karena diajukan oleh pihak yang sedang berstatus tersangka,” tegas Alex Situmorang.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk diketahui pengertian Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah pihak ketiga—individu, organisasi, atau akademisi—yang tidak terlibat langsung dalam perkara hukum namun berkepentingan, lalu mengajukan pendapat hukum (legal opinion) untuk membantu hakim memahami isu dan memberikan keadilan. Ini adalah partisipasi publik untuk perkara penting, bukan perlawanan pihak. (red)










