Barometer Bali | Denpasar – Polemik pembuangan sampah organik di TPA Suwung akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Bali resmi membuka kembali akses pembuangan sampah organik secara terbatas, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, berkomunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup melalui telpon.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan antara pemerintah daerah dan Forum Swakelola Sampah Bali (SSB), yang turut dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa.
Dalam hasil kesepakatan, pembuangan sampah organik baik basah maupun kering kembali diizinkan masuk ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam seminggu.
“Setelah kami berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, disepakati bahwa sampah organik bisa kembali dibuang ke TPA Suwung, namun dengan pengaturan terbatas, yaitu dua kali dalam seminggu,” ujar Wayan Koster, usai bertemu dengan perwakilan forum swakelola sampah di kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra (PPLH), pada Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah kompromi antara kebutuhan penanganan sampah di lapangan dan upaya pengendalian beban TPA Suwung.
Selain itu, pemerintah juga mengatur jadwal pembuangan secara rinci. Untuk sampah terpilah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, pembuangan dilakukan pada pukul 06.00 hingga 08.00 Wita.
“Untuk sampah yang sudah terpilah dan dikelola oleh DLH, diberikan waktu dari pukul 06.00 sampai 08.00 Wita,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sistem swakelola, pembuangan diberikan waktu lebih panjang, yakni mulai pukul 08.00 hingga 20.00 Wita.
“Sedangkan untuk swakelola, kami berikan waktu dari pukul 08.00 sampai pukul 20.00 Wita,” tutupnya. (rian)











