OJK Longgarkan Tenggat Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK

Screenshot_20260425_102720_ChatGPT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan agar perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki ruang yang memadai dalam memastikan penerapan standar baru berjalan secara andal dan berkualitas. (barometerbali/ilustrasi ai)

Barometer Bali | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan keuangan bagi industri perasuransian dan penjaminan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan pelaku industri dalam mengimplementasikan standar akuntansi terbaru, khususnya PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan agar perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki ruang yang memadai dalam memastikan penerapan standar baru berjalan secara andal dan berkualitas.

“Penyesuaian batas waktu ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memastikan penerapan PSAK 117 berjalan akurat, andal, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Ogi dalam keterangan persnya yang diterima barometerbali.com Sabtu (25/4/2026).

Berita Terkait:  125 Tahun Pegadaian, Semangat “Melayani Sepenuh Hati” Kuatkan Langkah Insan Pegadaian Kanwil Denpasar

Dalam kebijakan terbaru tersebut, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit dari sebelumnya 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Sejalan dengan penyesuaian tersebut, ringkasan laporan keuangan audited wajib disampaikan paling lambat 31 Juli 2026, sementara laporan keberlanjutan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026. Selain itu, pengkinian nilai aset melalui Sistem Informasi Penerimaan (SIPO) dilakukan setelah laporan keuangan audited diterima oleh OJK.

Berita Terkait:  Indeks Penjualan Ritel Bali 123,8: HBKN Dorong Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global

Menurut Ogi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi standar akuntansi baru agar berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas tata kelola sektor jasa keuangan.

“Relaksasi ini bukan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi standar baru berjalan berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain penyesuaian batas waktu laporan keuangan, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan. Batas waktu kewajiban yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Berita Terkait:  Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Asesmen MSCI

Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi industri dalam menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur tetap terjaga. OJK menegaskan akan terus memantau kesiapan perusahaan guna memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan nasional secara berkelanjutan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI