Agenda Sidang Tiba-Tiba Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Indrawati Ajukan Keberatan

Screenshot_20260429_151632_Gallery
Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., (kiri) menyampaikan keberatan atas perubahan agenda persidangan perkara Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps yang dinilai tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Agenda sidang yang semula dijadwalkan mediasi disebut tiba-tiba berubah menjadi tahap pembuktian penggugat. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menyampaikan keberatan atas perubahan agenda persidangan perkara Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps yang dinilai tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Agenda sidang yang semula dijadwalkan mediasi disebut tiba-tiba berubah menjadi tahap pembuktian penggugat.

Somya menjelaskan, kliennya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026 di alamat Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu No. 1, dengan agenda kehadiran sidang tanggal 27 April 2026 yang tercantum sebagai mediasi. Namun saat pihaknya mendaftarkan surat kuasa melalui sistem e-court pada Senin (27/4) sekitar pukul 11.00 WITA, mereka mendapati agenda persidangan sudah berubah ke tahap pembuktian penggugat.

“Kami cukup terkejut karena dalam surat panggilan yang diterima klien kami, agenda sidang adalah mediasi. Tetapi dalam sistem e-court sudah tercantum pembacaan gugatan dan masuk tahap pembuktian,” ujar Somya.

Berita Terkait:  Isu “Tangan Kotor” Menguat di Sidang Togar Situmorang, Kuasa Hukum Angkat Fakta Baru

Menurutnya, perubahan agenda tersebut terjadi tanpa melalui tahapan pemanggilan yang lengkap maupun proses mediasi sebagaimana lazimnya prosedur perkara perdata. Bahkan, kata dia, dalam catatan e-court disebutkan alamat penggugat belum pasti dan akan dilakukan pemanggilan ke alamat tergugat yang baru.

Somya menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi hak pembelaan kliennya sebagai pihak tergugat. Karena itu, pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar agar agenda persidangan dikembalikan sesuai tahapan hukum acara.

“Kami sudah menyampaikan protes dan keberatan kepada majelis hakim agar proses persidangan berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menghilangkan hak pembelaan klien kami,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut Pengaju Amicus Curiae "Dirty Hand" Berstatus Tersangka

Selain mempersoalkan agenda persidangan, Somya juga menyoroti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pengganti yang menjadi dasar gugatan terhadap kliennya. Ia menyebut sertifikat tersebut diterbitkan pada 16 Februari 2026 dengan format lama dan tanpa mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas oleh Badan Pertanahan Nasional Badung.

Yang lebih janggal, lanjutnya, dalam SHM tersebut tercantum tahun penerbitan 1973 dengan nama pemilik yang saat itu disebut masih berusia sekitar dua tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang berumur dua tahun bisa membeli tanah dan bahkan tercatat sebagai penunjuk batas dalam sertifikat? Ini yang kami pertanyakan,” kata Somya.

Sertifikat pengganti tersebut kini dijadikan dasar gugatan untuk mengosongkan rumah yang menurut pihak Indrawati telah dikuasai sejak tahun 1985.

Berita Terkait:  Dua ABK Dikeroyok dan Dibakar di Benoa, Lima Terduga Pelaku Dibekuk Kurang dari 10 Jam

Atas dugaan kejanggalan penerbitan dokumen tersebut, Indrawati melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah pihak ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran kearsipan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat Nomor Dumas/397/IV/2026/SPKT Satreskrim Polresta Denpasar tertanggal 25 April 2026.

Somya menegaskan pihaknya juga akan mengajukan permohonan atensi kepada Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial guna memastikan perlindungan hukum terhadap kliennya.

“Atas kejanggalan proses pemanggilan persidangan dan penerbitan SHM tersebut, kami akan bersurat ke Satgas Mafia Tanah, MA, dan KY agar ada perhatian serius serta perlindungan hukum bagi klien kami,” tutup Somya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI