Wow! Aset LPD di Jembrana Rp786 M di Masa Pandemi

Wakil Koordinator LPLPD Kabupaten Jembrana, Dewa Putu Widiantara SE, (tengah) didampingi I Nengah Murtika serta Ni Nyoman Sri Karmini selaku Staf LPLPD Kabupaten Jembrana Rabu (5/1/2022) di kantor LPLPD (foto: ist/pd)

Jembrana | barometerbali – Mampu bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19, LPD di Kabupaten Jembrana hingga November tahun 2021 justru mampu memiliki aset total Rp786 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator LPLPD Kabupaten Jembrana, Dewa Putu Widiantara SE, didampingi I Nengah Murtika serta Ni Nyoman Sri Karmini selaku Staf LPLPD Kabupaten Jembrana Rabu (5/1/2022) di kantor LPLPD. Dikatakan secara umum 64 LPD di Kabupaten Jembrana berjalan dengan baik dan mampu bertahan di tengah pandemi.

Berita Terkait:  Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Gunakan AI

“Secara umum LPD di Jembrana laba LPD mencapai Rp 15 miliar sampai November 2021. Di satu sisi laba terjadi penurunan, namun aset meningkat dibanding tahun 2019,” jelasnya.

Guna mendukung digitalisasi pihaknya terus menggenjot penggunaan internet banking kerja sama dengan Bank BPD Bali. “Ada beberapa LPD yang menggunakan internet banking, namun ada juga ada yang belum. Namun kami terus berusaha dan mengupayakan serta menghimbau untuk segera menggunakan digitalisasi, sehingga memaksimalkan pelayanan,” terangnya.

Berita Terkait:  Emas Antam Sentuh Rp 2,36 Juta per Gram, Buyback di atas Rp10 Juta Kena PPh

Dikatakannya, LPD di Jembrana sebanyak 64 LPD perkembangan masih tetap bertahan. Di mana diharapkan tahun ini target LPD diupayakan meningkatkan langkah-langkah penyelamatan kredit.

“Beberapa yang terkendala, diharapkan bisa dilakukan upaya penyelesaian dengan perpanjangan dan langkah lainnya,” ucapnya.

Menyinggung tentang pararem, diakuinya masing-masing LPD sudah memiliki. Saat ini juga masih proses pembahasan, ada juga yang sudah menggunakan pararem terbaru.

Berita Terkait:  BRI Peduli Dukung Program “Yok Kita Gas” di Darmasaba, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Kami harapkan operasional LPD tetap mengacu pada aturan yang ada. Tetap berpegang pada Perda No.3 tahun 2017 dan Pergub No. 44 Tahun 2017. Sehingga permasalahan bisa ditekan. Terkait permasalahan sebisa mungkin diselesaikan masing-masing di desa adat , mengingat LPD merupakan lembaga adat berdasarkan atas hukum adat yang ada di masing-masing desa adat,” tutupnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI