Barometer Bali | Denpasar – DPD Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan menarik seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semata-mata dilandasi pertimbangan kepastian hukum dan administrasi. Partai membantah langkah tersebut dipicu perbedaan pandangan teknis maupun adanya kepentingan untuk melindungi investor BTID.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Kamis (23/7/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD I Partai Golkar Bali I Putu Yuda Suparsana, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Ketua Dewan Penasihat Dewa Made Widiasa Nida, Sekretaris DPD I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, serta jajaran pengurus lainnya.
Yuda Suparsana menjelaskan, sejak awal Fraksi Golkar mendukung pembentukan Pansus TRAP dan aktif mengikuti seluruh agenda, termasuk pengawasan lapangan. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan fungsi maupun tujuan pansus, melainkan dasar hukum masa kerjanya.
“Kami tidak pernah menolak tugas dan fungsi Pansus TRAP. Yang kami pertanyakan hanya aspek administratif serta legalitas masa kerja pansus,” ungkap Yuda.
Ia mengacu pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP. Dalam keputusan tersebut disebutkan masa kerja pansus berlangsung selama enam bulan dan berakhir setelah laporan disampaikan kepada pimpinan DPRD serta disetujui dalam rapat paripurna.
Menurut Golkar, seluruh tahapan itu telah selesai. Laporan pansus telah disahkan dalam rapat paripurna, ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD, dan telah diserahkan kepada Gubernur Bali.
“Pandangan kami, setelah laporan diterima dan disahkan dalam rapat paripurna, maka tugas Pansus telah selesai. Jika masih ada agenda lanjutan, seharusnya dibentuk kembali melalui SK DPRD yang baru,” tegasnya.
Yuda menambahkan, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan partai. Ia menilai melanjutkan aktivitas pansus dengan menggunakan SK yang masa berlakunya telah berakhir berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terlebih seluruh kegiatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau dasar hukumnya kami anggap sudah berakhir tetapi kegiatan tetap berjalan menggunakan APBD, tentu ada potensi persoalan hukum yang harus dihindari,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa rekomendasi maupun hasil pengawasan yang dihasilkan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi digugat di kemudian hari. Karena itu, Golkar meminta pimpinan DPRD Bali segera menerbitkan SK baru apabila Pansus TRAP dinilai masih perlu melanjutkan tugasnya.
“Jika ada SK baru dengan masa kerja yang baru, Fraksi Partai Golkar siap kembali bergabung dan menjalankan tugas pengawasan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Golkar juga membantah isu yang mengaitkan penarikan anggota fraksi dengan kepentingan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Meski mengakui Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya merupakan kader Partai Golkar, Yuda menegaskan hal itu tidak pernah memengaruhi sikap politik fraksi.
“Silakan ditanyakan kepada Ketua Pansus, apakah pernah ada intervensi dari Partai Golkar terhadap hasil kerja pansus? Tidak pernah,” tandasnya.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi yang disusun ketika Fraksi Golkar masih berada di dalam pansus merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama seluruh anggota. Karena itu, Golkar tetap berkomitmen mendukung penegakan peraturan daerah, perlindungan lingkungan hidup, serta pelestarian budaya Bali tanpa berpihak kepada investor mana pun.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi. Menurutnya, keputusan fraksi semata-mata didasarkan pada perbedaan penafsiran mengenai legalitas masa kerja pansus.
“Ini adalah pandangan kami terkait aspek hukum. Sama sekali bukan karena kepentingan terhadap BTID ataupun pihak lain. Kami juga tidak pernah mengintervensi hasil kerja Pansus,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka memastikan surat penarikan seluruh anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP telah disampaikan secara resmi sesuai keputusan partai.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen Golkar untuk mengawal penataan ruang di Bali tetap tidak berubah. Menurutnya, langkah tersebut jangan dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap pengawasan pembangunan.
“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami sederhana, segera diterbitkan SK baru agar seluruh fraksi dapat kembali bekerja bersama dengan dasar hukum yang jelas,” tambah Gung Cok.
Ia menilai penerbitan SK baru merupakan solusi terbaik agar pengawasan Pansus TRAP dapat dilanjutkan secara objektif, memiliki kepastian hukum, dan melibatkan seluruh fraksi DPRD Bali secara utuh. (rah)










