BBPOM Denpasar Ungkap Peredaran 73 Item Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya

IMG-20250612-WA0093
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt mengungkap puluhan obat tradisional ilegal berbahaya dalam konferensi pers di kantor BBPOM Denpasar, Kamis (12/6/2025). (barometerbali/bbpom/red)

Barometer Bali | Denpasar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar mengungkap peredaran luas obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu (11/6/2025).

Operasi yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali ini menyasar dua lokasi di Kota Denpasar. Hasilnya, ditemukan 73 item obat tradisional (OT) tanpa izin edar atau dengan nomor izin palsu, bahkan mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil, tadalafil, dan parasetamol.

Berita Terkait:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

“Produk-produk ini berbahaya. Kami menemukan suplemen penambah stamina pria hingga obat pegal linu yang mengandung bahan kimia keras yang seharusnya tidak boleh digunakan sembarangan,” tegas Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt.

Beberapa produk yang disita antara lain Cobra-X, Urat Madu Gold, Buaya Jantan, Pil Sakit Gigi Pak Tani, dan Montalin, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp35 juta lebih. Produk-produk ini mengklaim mampu meningkatkan stamina atau mengatasi pegal linu, namun kandungannya bisa berakibat fatal.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

“Bahan seperti sildenafil dan deksametason jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan penglihatan, ginjal, hormon, hingga serangan jantung. Bahkan bisa berujung pada kematian,” imbuh Aryapatni.

Pihak BBPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau selalu Cek KLIK sebelum membeli: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Verifikasi izin edar dapat dilakukan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

Berita Terkait:  Rajut Silaturahmi di Bulan Suci, Lapas Kerobokan Hadirkan Layanan Kunjungan Buka Puasa Bersama Keluarga

“Kami terus meningkatkan koordinasi lintas sektor agar produk yang beredar di Bali aman dikonsumsi. Masyarakat juga kami minta proaktif melapor jika menemukan produk mencurigakan,” ujar Aryapatni.

Laporan bisa dikirim melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kanal resmi BBPOM Denpasar di Instagram (@bpom.denpasar), Facebook (Ulpk BPOM Bali), Twitter (@BPOMDenpasar), dan WhatsApp ke 0811-3850-0533. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI